Jakarta, Itech- Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) bersama Universitas Telkom menjalin kerja sama pengembangan satelit nano atau piko yang dirancang untuk komunikasi dan mengamati benda di atas permukaan bumi.
Tel-USAT akan menggunakan fasilitas uji laboratorium subsistem satelit yang dimiliki Pusat Teknologi Satelit Lapan. Setelah satelit tersebut beroperasi, Lapan akan melakukan pembinaan dan mendampingi Universitas Telkom dalam bidang pengolahan sinyal citra satelit, aspek legalitas, dan regulasi sistem satelit tersebut.
Kepala Lapan, Thomas Djamaluddin mengatakan satelit nano dan merupakan satelit yang berukuran kecil seperti kaleng minuman. Untuk piko berukuran kurang dari 5 kilogram (kg) dan nano berukuran di bawah 10 kg. Walaupun ukurannya kecil, namun misi pihak perguruan tinggi cukup mulia, yaitu sebagai pemantauan kondisi permukaan Indonesia seperti kemaritiman dan kehutanan. Awalnya satelit tersebut dikembangkan oleh universitas di Indonesia, di antaranya, Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, dan Universitas Udayana Bali.”Tiap satelit itu berbeda-beda misinya, sehingga kami serahkan sepenuhnya kepada pihak universitas,” ujarnya.
Dikatakan, kerjasama antara Lapan dengan Universitas Telkom ini akan berlangsung hingga 2020. Tak hanya, Lapan juga melakukan nota kesepahaman dengan Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta. Kerjasama mencakup pemanfaatan dan pengembangan ilmu pengetahuan serta teknologi kedirgantaraan untuk mendukung program pembangunan di 6 pemerintah daerah. Keenam pemerintah daerah tersebut adalah Pemerintah Aceh, Pemkab Tanah Datar (Sumatera Barat), Pemkab Tulang Bawang Barat (Lampung), Pemkab Kotabaru (Kalimantan Selatan), Pemkab Kediri, dan Pemkab Blitar (Jawa Timur).
Sementara itu, ruang lingkup kerja sama mencakup penelitian, pengembangan, perekayasaan dan pemanfaatan sains antariksa, penginderaan jauh, teknologi dirgantara, diseminasi dan publikasi ilmiah serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Dipaparkan, kerjasama ini merupakan implementasi dari UU No.21/2013 tentang Keantariksaan. Karena UU tersebut mengamanatkan kami untuk meningkatkan peran dalam membantu pemerintah daerah di Indonesia, terutama dalam bidang perencanaan pembangunan melalui pemanfaatan sains dan teknologi penginderaan jauh. (*/)













