Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi mengoperasionalkan Online Single Submission (OSS) Risk Based Apporoach (RBA) atau OSS Berbasis Risiko mulai Senin, 2/8/2021. OSS versi terbaru ini bertujuan mempermudah perizinan investasi.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, mengatakan, bahwa sistem OSS Berbasis Risiko akan membuat proses perizinan kemudahan berusaha semakin cepat bagi pengusaha. Sehingga, diharapkan bisa berdampak positif terhadap realisasi investasi ke depan.
OSS Berbasis Risiko merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dari Kementerian Investasi/BKPM yang merupakan aturan turunan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja .
Berdasarkan PP 5/2021 terdapat sejumlah 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Bidang Lapangan Usaha (KBLI) yang siap menggunakan OSS Berbasis Risiko. Namun untuk 353 KBLI lainnya, belum bisa menikmati layanan OSS terbaru ini, dan ditargetkan dapat digunakan paling lambat akhir Agustus 2021.
Sejalan dengan penerapan OSS Berbasis Risiko, pemerintah juga mengatur adanya Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang berada dalam sistem tersebut. NSPK dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) untuk mengatur izin teknis. Dengan demikian, investor hanya perlu mengajukan perizinan K/L dan pemda melalui OSS Berbasis Risiko.
Menurut Bahlil, cara ini dinilai efektif dan efisien bagi para investor, sebab selama ini beberapa izin K/L dan pemda tidak berada di dalam satu sistem.
OSS Berbasis Risiko membagi klasifikasi jenis usaha berdasarkan risiko mulai dari usaha kecil, menengah, besar. Semakin rendah risikonya maka perizinan lebih ringkas. Sedangkan untuk yang menengah-tinggi masih ada persyaratan seperti izin lokasi ke DPMPTSP kantor pertanahan. Dalam waktu maksimal 20 hari sudah harus selesai semua perizinannya.
Baca:














