Dalam melakukan konsolidasi di sektor telekomunikasi, Pemerintah menerapkan strategi besar untuk menata dan memperkuat industri telekomunikasi nasional. Termasuk di dalamnya berkaitan dengan prinsip dasar legislasi primer di dalam sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar) ketika Omnibus Law disiapkan.
“Undang-Undang Cipta Kerja sektor Postelsiar menitikberatkan pada tiga aspek penataan yakni infrastructure sharing, spectrum frequency sharing dan pricing policy atau kebijakan harga batas atas dan batas bawah. Pengaturan itu ditujukan untuk melindungi konsumen dan industri telekomunikasi di Indonesia,” jelas Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate dalam sebuah acara di TV nasional bertajuk “Konsolidasi Industri Telko”, di Jakarta, 15/02/2022.
Menurut Menteri Johnny, dengan legislasi primer dalam Omnibus Law, Pemerintah bisa menata dan melakukan pemanfaatan sumberdaya spektrum frekuensi secara efisien. Menurutnya, spektrum sharing memungkinkan kolaborasi dalam penyediaan infrastrutur digital bagi masyarakat.
“Infrastructure sharing dimungkinkan sehingga bisa memanfaatkan secara lebih optimal infrastruktur yang dibangun di semua tingkatan. Mulai dari backbone fiber optic, middle-mile dan the last-mile melalui pembangunan Base Transceiver Station (BTS),” ungkapnya.
Setelah merger dan akuisisi, Menkominfo mengharapkan industri telekomunikasi nasional menjadi lebih semarak. Bahkan dengan adanya merger dan akuisisi, akan terdapat efisiensi pemanfaatan spektrum frekuensi dengan adanya spektrum yang dikembalikan kepada negara sebesar 5 Mhz.
“Dalam konteks Indosat Ooredo dan Hutchinson, mereka melakukan merger dan akuisisi. Pada saat akuisisi dilihat lagi penataan spektrumnya. Mereka bisa melakukan konsolidasi dan mengefisiensikan pemanfaatan spektrum. Malah dikembalikan kepada negara di frekuensi 2,4 Ghz, yang kemudian bisa digunakan untuk yang lain, ini hal-hal besar,” jelasnya.
Baca: Merger Operator untuk Konsolidasi Perkuat Tulang Punggung Telekomunikasi Nasional
Menteri Johnny menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja juga membuka ruang di mana mengatur tata kelola tarif. Menurutnya dalam tata kelola itu terdapat penetapan ceiling price dan/atau floor price yang bisa mendukung pengembangan ekosistem serta menguntungkan masyarakat sebagai pelanggan.
“Ceiling price-nya untuk menjaga agar tidak terjadi harga yang diaturkan sendiri, yang mengakibatkan beban bagi pelanggan. Jadi perlu ceiling, ada batas atas dan ada floor batas bawah agar jangan sampai di situ ceiling bersaing yang mematikan semuanya,” jelasnya.
Menkominfo mengharapkan setelah konsoilidasi, struktur permodalan perusahaan akan menjadi lebih baik. Bahkan dapat menciptakan struktur dan segmentasi pasar yang lebih besar. Selain itu, di internal perusahaan konsolidasi akan membuat manajemen lebih terampil dan memiliki talent yang lebih kuat yang memungkinkan efisiensi.
“Dengan efisiensi, maka investasi-investasi baru bisa dilakukan. Dengan konsolidasi ini, kita harapkan nanti bergerak di wilayah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T) juga. Bahkan, di seluruh wilayah blankspot, termasuk di wliayah non-3T dan dari pendekatan operator seluler melalui struktur modal yang lebih baik,” ujarnya.
Baca: BAKTI Kominfo dan Operator Seluler Berkolaborasi Menyediakan Layanan Seluler 4G di Wilayah 3T














