Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi meluncurkan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) untuk sekolah. Sedangkan untuk Dinas Pendidikan memakai MARKAS.
Aplikasi itu dirancang sebagai aplikasi tunggal serta integrasi integrasi sistem pengelolaan anggaran sekolah atau Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan sistem pengelolaan keuangan daerah. Sebelumnya, sistem pengelolaan anggaran sekolah masih terpisah dari sistem pengelolaan keuangan daerah.
“Dahulu, sekolah merencanakan dan melaporkan anggaran manual dua kali, yaitu di sistem dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pusat. Dampaknya, sekolah menghabiskan banyak waktu dan tenaga untuk hal administratif. Ini ingin kita hindari, karena kita ingin sekolah-sekolah kita fokus kepada murid-murid dan bukan hal-hal administratif,” terang Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, dalam siaran pers, 15/02/2022.
Manfaat ARKAS
Mendikbudristek mengharapkan pengelolaan Dana BOS lebih akurat dan bertanggung jawab dengan kehadiran ARKAS dan MARKAS yang terintegrasi dengan SIPD.
Sebelumnya, terdapat beberapa aplikasi pengelolaan anggaran yang dipakai sekolah. Kemudian, format data dan standar acuan sebelumnya masih bervariasi. Kini, format data dan standar acuan sudah terstandardisasi sesuai aturan berlaku.
Selain itu, proses persetujuan dokumen yang dahulu memakan waktu karena alurnya bervariasi. Dengan kehadiran ARKAS, proses persetujuan dokumen jadi lebih cepat dengan adanya standardisasi dan otomasi alur.
“Proses konsolidasi anggaran sekolah ke dalam anggaran dinas sebelumnya dilakukan manual. Kini, proses ini otomatis, jadi akan sangat menurunkan beban administratif sekolah dan dinas pendidikan,” ujar Menteri Nadiem.
“Kami harap ARKAS membantu membuat anggaran pendidikan jauh lebih merdeka dan lebih efektif, demi guru dan murid kita dalam perjalanan transformasi Merdeka Belajar,” tambahnya.
Ketentuan terkait ARKAS dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 7 Tahun 2021 bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 907-6479-SJ tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana BOS. ARKAS/MARKAS akan digunakan pada tahun 2023.
Sebagai informasi, pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan untuk tahun 2022 ini masih melalui portal bop.kemdikbud.go.id.
Baca: Bayar SPP via Gopay, Kemendikbud Dorong Fintech Lain Terlibat
Dukungan Terhadap ARKAS
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menilai ARKAS memberikan akurasi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran yang makin kuat.
“ARKAS sebagai inovasi tentu tujuannya untuk mempermudah Pemerintah Daerah dan Pusat mengawasi dan membina PAUD dan pendidikan kesetaraan. Inovasi ini juga menciptakan kepercayaan publik karena APBN yang sangat besar untuk pendidikan harus menghasilkan kualitas pendidikan yang makin baik,” tegasnya.
“Semoga ARKAS bisa mempercepat perbaikan pengelolaan pendidikan dan sekolah-sekolah makin ringan atau bahkan bebannya berkurang signifikan, dari mulai perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban anggaran dari anggaran pendidikan yang berasal dari BOS atau APBN,” harap Menkeu.
Plt. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda), Kemendagri, Agus Fatoni, mengakui pihaknya mendukung kehadiran ARKAS dan MARKAS serta integrasinya pada SIPD. Sebelumnya, aplikasi pengelolaan sangat beragam, dan integrasi ini akan sangat bermanfaat.
“Integrasi ini bertujuan mewujudkan keterpaduan pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional supaya pengelolaan Dana BOS lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” ucapnya.
“Pemda tidak perlu lagi menginput ulang RKAS dan RKA dinas pendidikan pada SIPD. Penggunaan ARKAS juga meminimalisasi kesalahan peng-inputan,” terang Agus.
Kemendagri pun berkomitmen menyediakan payung regulasi terkait pengelolaan BOP dan ARKAS. “Kemendagri sangat mendukung integrasi ARKAS dengan SIPD. Kami harap, Pemda segera menetapkan kebijakan sebagai tindak lanjut implementasi ARKAS,” imbaunya.
Baca: Kemendikbud Bakal Buat Platform Teknologi untuk Awasi Dana BOS














