Agar terhindar dari investasi ilegal, masyarakat diminta tidak tergiur janji keuntungan besar dan selalu periksa legalitas platform.
”Kami mengajak masyarakat untuk semakin berhati-hati jika terlibat dalam kegiatan investasi. Jangan mudah tergiur dengan janji profit yang tinggi, ataupun tawaran lain serupa. Selalu periksa legalitas platform, dan laporkan kepada instansi yang berwenang apabila menemukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang berlaku,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22/02/2022.
Ia pun membagikan cara agar masyarakat bisa mengecek legalitas sebuah perusahaan pengelola invesitasi dengan menghubungi menghubungi akses yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu pertama, menelfon ke 157 untuk terhubung dengan Kontak OJK 157.
Kedua, menghubungi WhatsApp ke nomor 081157157157; atau melalui surat elektronik (surel) ke alamat konsumen@ojk.go.id.
Secara aktif, masyarakat juga bisa mengetahui daftar perusahaan- perusahaan investasi bodong dan tidak berada di bawah pengawasan OJK dengan mendatangi tautan web sikapiuangmu.ojk.go.id.
Lebih lanjut, selain OJK, kita juga bisa mengecek situs web www.bappebti.go.id milik Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan untuk memastikan legalitas perusahaan pialang berjangka (broker) untuk produk investasi seperti aset kripto.
“Tidak hanya itu, kitaa juga bisa mengenali jenis investasi yang anda pilih berisiko atau tidak, dengan mengecek apakah perusahaan pialang berjangka memiliki rekening terpisah atau tidak untuk penampungan dana nasabah.
Masyarakat juga harus skeptis dengan tawaran investasi yang memberikan pemasukan yang tetap atau dikenal dengan istilah “fixed income“. Hal itu karena investasi legal justru mengikuti kondisi ekonomi dan kinerja perusahaan, sehingga apabila aset atau performa sebuah saham perusahaan bermasalah tentu akan ada kerugian atau pun penurunan harga saham.
Yang tidak kalah penting, Kementerian Kominfo mengajak masyarakat agar dapat aktif dan harus mau belajar hal baru dan meliterasi dirinya sendiri tentang topik keuangan agar tidak mudah tertipu oleh pemasaran produk dengan iming- iming yang menggiurkan.
“Seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama meningkatkan kemampuan literasi digital sehingga dapat memanfaatkan internet secara produktif, dan tidak ikut terlibat dalam kegiatan daring yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” harap Dedy.
Ada pun kelas-kelas literasi keuangan dapat kitaa temukan di akun- akun media sosial dari Kementerian maupun lembaga terkait seperti OJK, Bappebti, dan kementerian lainnya.
Baca: Satgas Waspada Investasi Temukan 133 Fintech P2P Lending Ilegal














