Sistem administrasi pajak core tax akan dapat digunakan oleh masyarakat mulai 1 Januari 2024, dengan implementasi dimulai pada Oktober 2023.
“Di Oktober 2023 kami harus instal secara nasional dan kita coba mulai beberapa untuk test-run. Kami usahakan sudah mulai cerita ke masyarakat wajib pajak di 2023 bagaimana pola interaksi antara wajib pajak dengan kami dengan sistem administrasi baru,” kata Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa, 02/08/2022.
Ditegaskannya bahwa tidak ada kemunduran dalam implementasi sistem administrasi perpajakan yang baru tersebut.
Dengan demikian, pada 1 Januari 2024, bersamaan dengan penerapan Nomor Induk Kependududkan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), masyarakat bisa menggunakan sistem administrasi perpajakan yang baru.
Saat ini, Ditjen Pajak sedang membangun aplikasi dari sistem administrasi yang baru itu agar bisa mulai diunduh pada Oktober 2023 di seluruh Indonesia.
Waktu pengunduhan dengan implementasi core tax bagi masyarakat umum berjarak agar pemerintah dapat memastikan bahwa seluruh kantor pelayanan cabang di Indonesia memiliki infrastruktur yang mendukung pengaplikasian sistem administrasi itu.
“Karena kita pasti butuh sarana infrastruktur untuk implementasi ini ke seluruh Indonesia yang memiliki 352 kantor pelayanan pajak, 34 kantor wilayah, dan 204 KP2KP ini infrastruktur di masing-masing kantor harus siap,” ucap Suryo.
Baca: TOP Digital Awards 2021: Ini Inovasi Solusi Bisnis Unggulan Direktorat TIK Ditjen Pajak Kemenkeu RI














