Kementerian Perdagangan menindak tegas 37.488 tautan perdagangan di lokapasar (marketplace) yang diawasi karena tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Selama 2022 telah dilakukan pengawasan terhadap pelaku usaha PMSE, yang wajib memenuhi persyaratan umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Pengawasan PMSE dilaksanakan bertujuan untuk melindungi konsumen dan memastikan tata kelola PMSE berjalan dengan baik, sehingga dapat menekan peningkatan pelaku usaha yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan dan peredaran barang ilegal..
“Kami berkomitmen melindungi konsumen dan memastikan tata kelola PMSE berjalan dengan baik. Pengawasan konten perdagangan dan tautan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan konsumen terus dilakukan secara intensif dan dilakukan penindakan secara tegas,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Angrijono lewat keterangannya, 29/12/2022.
Ia meminta pelaku usaha menaati peraturan perdagangan melalui sistem elektronik dan memastikan penindakan secara tegas bagi pelaku usaha yang melanggar.
Baca: Dukung UMKM Mahasiswa Goes Digital, Bhinneka Luncurkan Lokapasar LSPR
Baca: Gandeng Bhinneka.Com, Pemkot Ternate Hadirkan Lokapasar “MILIK TERNATE”














