Sosialisasi dan transisi pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MCGR) dengan aplikasi PeduliLindungi diperpanjang menjadi tiga bulan.
Hal itu dilakukan lantaran masih banyak ditemui pengecer resmi yang telah terdaftar di aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah 2.0 (Simirah 2.0) maupun Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yang belum mengunduh QR Code PeduliLindungi.
“Saya juga minta masa transisi dan sosialisasi penggunaan PeduliLindungi yang tadinya 2 minggu, bisa diperpanjang selama 3 bulan. Kita harus memahami proses adaptasi yang masih dibutuhkan oleh teman-teman di lapangan,” jelas Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam rapat evaluasi kebijakan pengendalian minyak goreng, Jumat (01/07/2002), dikutip dari siaran pers di Jakarta, Sabtu, 02/07/2022.
Dalam masa perpanjangan sosialisasi ini, masyarakat tetap dapat membeli minyak goreng curah rakyat tanpa perlu menunjukkan NIK.
Baca: Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi
Namun pemerintah berharap kepada para pengecer dan pembeli agar mulai menggunakan dan membiasakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam proses jual beli MGCR.
Untuk itu, pengecer akan didorong segera mencetak QR Code Peduli Lindungi melalui Simirah 2.0 atau PUJLE dan menempelnya di tempat penjualan.
Selain itu pemerintah juga akan terus mengembangkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai alat pengawasan dan kontrol distribusi minyak goreng untuk mengantisipasi kembali terjadinya kenaikan harga minyak goreng di pasaran.
Baca: Pemerintah Dengarkan Masukan Kebijakan Pembelian MGCR lewat PeduliLindungi














