Ingin tahu apa itu Identitas Kependudukan Digital (IKD)? Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terus mensosialisasikan penggunaan IKD ke masyarakat.
Mengutip informasi di laman dukcapil.kemendagri.go.id, IKD atau digital ID merupakan KTP berbasis digital, inovasi dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Kehadiran IKD sebagai solusi atas penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang masih banyak dikeluhkan masyarakat.
Menurut Ditjen Dukcapil Kemendagri ada tiga kendala pencetakan KTP-elektronik. Pertama, pengadaan blanko KTP-el yang mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil.
Kedua, diperlukan penyediaan printer dengan ribbon, cleaning kit, dan film dalam penerbitan KTP-el.
Ketiga, masih adanya kendala jaringan internet di daerah. Jika terjadi kendala jaringan, pengiriman hasil perekaman KTP-el pun tidak sempurna.
Solusinya, Ditjen Dukcapil Kemendagri tidak lagi menambahkan blanko tapi mendigitalkan pelayanan adminduk (administrasi kependudukan).
Penerapan IKD akan dilakukan dalam beberapa tahap sebelum diterapkan pada masyarakat umum.
Saat ini, untuk tahap awal IKD telah diujicobakan ke pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-Indonesia. Selanjutnya pegawai ASN seluruh Indonesia, kemudian mahasiswa dan pelajar.
Ditargetkan sebanyak 25 persen, atau 50 juta, dari 277 juta penduduk Indonesia menggunakan IKD pada tahun 2023. Target itu juga berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.














