Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyampaikan 3 hal yang menjadi perhatian pemerintah terkait Keterbukaan Informasi Publik dalam Rapat Koordinasi Nasional ke-14 Komisi Informasi se-Indonesia Tahun 2023.
Pertama, tata kelola pemerintah yang baik dan bersih dapat diwujudkan dengan mendorong seluruh pihak untuk melaksanakan keterbukaan informasi kepada publik sebagai budaya.
“Karena itu, penting bagi Indonesia untuk menyediakan akses yang luas, terbuka, sekaligus bertanggung jawab terhadap informasi bagi seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” tandasnya,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam Rapat Koordinasi Nasional ke-14 Komisi Informasi se-Indonesia Tahun 2023 di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (07/08/2023).
Mengutip Laporan dari Komisi Informasi Pusat RI pada 2021 yang menunjukkan hanya 24,63% dari 337 badan publik yang diperiksa masuk kualifikasi informatif.
“Ini merupakan pengingat bagi kita bahwa selama lebih dari 10 tahun UU No. 14 Tahun 2008 disahkan, masih ada banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan,” ujar Menkominfo.
Kedua, Menkominfo menyampaikan bahwa agenda transformasi digital juga harus didukung oleh fasilitas dan teknologi, penyampaian informasi publik yang memadai serta peningkatan literasi digital masyarakat.
“Pemerintah mendorong transformasi digital yang inklusif, memberdayakan, dan berkelanjutan. Inklusif berkaitan dengan pembangunan akses infrastruktur digital yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Memberdayakan berarti mampu membawa nilai tambah sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat tanpa terkecuali. Berkelanjutan berarti dijalankan secara berkesinambungan,” jelasnya.
Ketigas, Menkominfo juga mengungkapkan bahwa saat ini, Kominfo mengusulkan revisi Undang-Undang KIP untuk memperkuat kelembagaan Komisi Informasi Pusat. Kelembagaannya diperkuat dan direvisi sesuai kebutuhan dan tantangan zaman.
“Usulan revisi juga diharapkan dapat mengakomodasi dinamika digitalisasi dan pengaturan Pelindungan Data Pribadi,” pungkasnya.
Baca juga: Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2022-2026 Dikukuhkan














