Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mengikuti penilaian lembaga dan kementerian sektor terkait menyikapi fenomena social commerce atau s-commerce.
Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Usman Kansong fenomena s-commerce tepat dibahas bersama Kemendag karena pada dasarnya kementerian tersebut memang bertanggung jawab menyiapkan regulasi soal perdagangan di Indonesia dalam berbagai bentuk baik secara langsung, digital, hingga mengatur bentuk ekspor-impornya.
“Kalau misalnya Kemendag menyatakan bahwa praktik dagang yang dilalukan satu platform melanggar aturan, kami (Kemenkominfo) tentu menunggu rekomendasi dari kementerian terkait agar ada langkah yang diambil terhadap platform tersebut,” jelasnya dalam bincang bertajuk “Industri E-commerce di tengah Isu S-commerce dan Produk Impor” di Jakarta, Jumat, 08/09/2023.
Untuk perdagangan digital, secara khusus ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50 tahun 2020 yang menjadi dasar berjalannya sebuah platform digital untuk digunakan berdagang di Indonesia.
Saat ini, aturan itu pun sedang dalam tahapan revisi agar semakin sesuai dengan fenomena perdagangan digital yang berkembang, termasuk salah satunya mengakomodir soal s-commerce.
Usman mengatakan dalam meregulasi s-commerce Kemenkominfo juga memiliki andil dalam segi pengaturan platform sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Saat ini, PSE terkait s-commerce yang beroperasi masih beroperasi mengikuti aturan yang berlaku.
“Maka dari itu meski saat ini fenomena s-commerce tengah disikapi dengan kontra, pihaknya tidak dapat serta merta menutup ataupun melarang platform terkait untuk beroperasi,” tegas Usman.
Baca juga: Lindungi Konsumen dan Kreativitas Masyarakat, Kominfo Kaji Tren S-Commerce














