Ketua Umum idEA Bima Laga menjelaskan bahwa dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 dibahas secara khusus dan didefinisikan dengan jelas mengenai social commerce atau s-commerce
“Dengan adanya definisi yang jelas terkait s-commerce lewat regulasi tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik itu diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia dengan lebih baik,” katanya dalam bincang bertajuk “Industri E-commerce di tengah Isu S-commerce dan Produk Impor” di Jakarta, Jumat, 08/09/2023.
Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan menambahkan bahwa langkah merevisi Permendag 50/2020 patut diapresiasi karena artinya pemerintah pun ingin benar-benar mengakomodir kebutuhan industri dan perkembangannya.
Sementara, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kemenkominfo) Usman Kansong menyatakan hadirnya revisi Permendag 50/2020 juga bisa menjadi cara pemerintah mengharmonisasi persepsi di lintas industri, kementerian, serta lembaga sehingga dapat menyikapi fenomena perdagangan digital dengan lebih bijak.
Baca juga: Soal “s-commerce”, Kemenkominfo Ikut Penilaian Lembaga Sektor Terkait