Jakarta, ItWorks – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengenalkan aplikasi SKM Online yang telah selesai dikembangkan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Aplikasi ini untuk mendukung peningkatan layanan publik ini merupakan wujud komitmen dalam menyediakan single digital platform untuk memudahan masyarakat mendapatkan layanan dan menyampaikan umpan balik atas pelayanan yang diterimanya secara digital.
“KemenPANRB) terus mendorong peran serta keterlibatan masyarakat dalam upaya memperbaiki kualitas layanan public. Misalnya memberikan laporan, saran dan masukan terkait layanan public ini untuk kualitas yang lebih baik lagi. Hal tersebut terus digaungkan untuk dapat memenuhi ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik agar terus meningkat,” ungkap Plt. Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Herman dalam Sosialisasi Partisipasi Kebijakan Masyarakat dalam Pelayanan Publik Lingkup Kementerian/Lembaga, pada (06/05) yang dilansir dalam rilis pers, belum lama ini.
Ditambahkan, pelibatan masyarakat dalam pembentukan nilai-nilai pelayanan publik, diharapkan dapat memenuhi ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik itu sendiri. Selain itu juga memberikan pengalaman yang baik dan kepuasan yang tinggi sehingga pelayanan publik yang prima dapat terwujud,” ujanya.
Dijelaskan, pelibatan masyarakat dalam pelayanan publik menjadi salah satu fokus yang tertulis dalam roadmap bidang pelayanan publik. Masyarakat diharapkan memberikan masukan atas penyelenggaraan pelayanan publik yang ada melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Forum Konsultasi Publik (FKP), dan Pengelolaan Pengaduan (LAPOR!
Oleh karena itu, pihak juga menyampaikan apresiasi kepada instansi yang telah melakukan SKM dan FKP di tahun 2023. Adapun instansi yang belum melaksanakan dan/atau belum menyampaikan laporan SKM dan FKP, diaharapkan di tahun 2024 segera disusun rencana aksi konkret sebagai komitmen peningkatan kualitas pelayanan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, kebijakan terkait SKM ini tertera dalam Peraturan Menteri PANRB No. 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan SKM Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP). Sementara dasar regulasi FKP disebutkan dalam Peraturan Menteri PANRB No. 16/2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan UPP.’
Kementerian PANRB mendorong setiap instansi dan UPP untuk melakukan pelaporan SKM minimal setahun sekali. Adapun untuk tahun 2024 ini, Kementerian PANRB menargetkan SKM untuk dilaporkan maksimal 15 Desember 2024, sedangkan untuk FKP maksimal dilaporkan ke Kementerian PANRB pada 30 November 2024. (AC)














