Jakarta, Itech- Aulia E. Marinto, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia ( idEA) mengatakan, pihaknya bertanggung jawab untuk melakukan sosialisasi kepada anggota untuk selalu memperhatikan konten yang tidak sesuai dengan ketentuan serta membuat pilihan laporan di masing-masing platform. “Kami menghimbau pelaku layanan e-commerce lebih agresif melakukan sosialisasi dan edukasi,” kata Aulia yang juga CEO Blanja di Jakarta, Senin (27/2).
Aulia menambahkan, dengan adanya Surat Edaran ini artinya sudah ada pintu untuk melaporkan jika adanya barang-barang yang dijual dengan memanfaatkan platform terkait tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dan berisiko membahayakan. Nantinya laporan tersebut bisa diteruskan kepada pihak terkait [Polisi, BPOM] untuk kemudian ditindaklanjuti.
Ditegaskan Aulia, mengingat sifatnya adalah laporan, idEA maupun Kementerian Kominfo tidak bisa langsung memberikan sanksi atau hukuman kepada penjual nakal tersebut. Masing-masing layanan e-commerce berhak untuk menerapkan prosedur masing-masing mulai dari memberi peringatan hingga penurunan konten. “Dengan adanya Safe Harbour Policy ini setidaknya kami dari pelaku industri merasa lebih nyaman untuk mengembangkan industri, sehingga kami bisa fokus untuk berinovasi dengan beragam layanan,” kata Aulia.
Saat ini Surat Edaran belum mengatur bagi pemain user generated content (UGC) asing seperti Facebook, Twitter dan Instagram. Platform tersebut tidak bersifat lokal sehingga masih belum bisa disertakan dalam Surat Edaran yang ada saat ini. Meskipun demikian tidak menutup kemungkinan bakal dibuat aturan lebih jelas untuk platform UGC asing tersebut.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, adanya kebijakan Safe Harbor Policy diharapkan dapat membuat nyaman pemilik platform berbasis user generated content. Selain itu, Menkominfo mengharapkan ekosistem perdagangan berbasis elektronik Tanah air dapat lebih maju. “Adanya policy ini saya harapkan mampu membuat rasa nyaman bagi pemilik platform berbasis user generated content. Diharapkan ekosistem perdagangan elektronik lebih maju,” tutur Rudiantara.
Surat edaran ini secara spesifik mengatur kewajiban dan tanggung jawab penyedia platform layanan e-commerce dan merchant dalam mengunggah konten dagangan produk atau jasa mereka. “Dengan Surat Edaran ini secara langsung bisa ditetapkan batasan tanggung jawab secara jelas, sehingga pihak layanan e-commerce seperti Tokopedia tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab, ketika ada penjual yang menjual barang atau jasa yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,” kata CEO Tokopedia William Tanuwijaya selaku Pengawas idEA. (red/ju)













