ItWorks.id-Bank Indonesia (BI) lakukan reformasi pengaturan industri sistem pembayaran, salah satunya melalui penerapan TIKMI (Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, dan Infrastruktur Teknologi Informasi), sebagai implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.
Akselerasi digitalisasi pembayaran di Indonesia yang melaju sangat pesat kini diimbangi dengan langkah besar penguatan fondasi industrinya. Bank Indonesia (BI) resmi melakukan reformasi pengaturan industri sistem pembayaran guna memastikan ekosistem yang semakin andal, aman, dan berdaya tahan di tengah lonjakan transaksi digital.
Langkah strategis ini disampaikan dalam kegiatan Diseminasi Kebijakan Reformasi Pengaturan Industri Sistem Pembayaran yang dihadiri pimpinan dari 203 Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PSP) dan Penyelenggara Penunjang di Jakarta.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menegaskan bahwa reformasi ini menjadi fondasi penting bagi masa depan ekonomi digital nasional. “Reformasi penguatan industri sistem pembayaran adalah fondasi untuk mewujudkan industri sistem pembayaran nasional yang konsolidatif dan berdaya tahan, sehingga pertumbuhan ekonomi digital Indonesia dapat berjalan cepat, aman, dan berkelanjutan,” ungkap Perry melalui siaran pers yang dirilis, baru- baru ini.
Menurutnya, berbagai inisiatif dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) telah mendorong pertumbuhan transaksi digital secara signifikan. Volume transaksi digital bahkan diproyeksikan melonjak hingga 147,3 miliar transaksi pada 2030.
Lonjakan tersebut didorong oleh meluasnya adopsi QRIS, BI-FAST, dan SNAP, serta percepatan digitalisasi transaksi pemerintah pusat dan daerah. Namun, di balik pertumbuhan tersebut, kompleksitas risiko juga meningkat, mulai dari risiko operasional hingga ancaman siber.
Karena itu, Perry menekankan bahwa penguatan struktur industri harus berjalan seiring dengan peningkatan kompetensi pelaku industri, penguatan manajemen risiko, serta kesiapan infrastruktur teknologi informasi.
Sebagai wujud konkret reformasi, BI menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10 Tahun 2025 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran. Kedua aturan ini ditetapkan pada 24 Desember 2025 dan akan mulai berlaku pada 31 Maret 2026. Regulasi ini juga merupakan implementasi mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menjelaskan bahwa reformasi ini mencakup penguatan struktur industri secara menyeluruh melalui kerangka TIKMI — Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, dan Infrastruktur Teknologi Informasi.“Ketentuan ini akan menjadi acuan penilaian kinerja dan klasifikasi PSP, termasuk penataan aktivitas, kepesertaan dalam infrastruktur sistem pembayaran ritel, kerja sama dengan pihak ketiga, serta penguatan pengawasan,” jelas Filianingsih.
Selain itu, regulasi baru tersebut juga menjadi payung hukum untuk memperkuat infrastruktur sistem pembayaran, termasuk infrastruktur data, sekaligus memperkuat kelembagaan dalam mendorong inovasi digital ke depan.
BI memastikan bahwa reformasi ini dirumuskan melalui uji empiris bersama pelaku industri agar implementasinya efektif. Masa transisi juga akan diberikan agar seluruh pelaku industri memiliki waktu yang cukup untuk beradaptasi.
Menutup pernyataannya, Perry mengajak seluruh pelaku industri sistem pembayaran untuk terus meningkatkan kapasitas dan memperkuat sinergi.“Melalui kebijakan ini, kami mengajak seluruh pelaku industri untuk bersama-sama menjaga stabilitas sistem pembayaran sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan,” pungkasnya.
Dengan reformasi ini, BI menegaskan posisinya tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai arsitek utama ekosistem pembayaran digital Indonesia menuju 2030.














