ItWorks.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya mempercepat reformasi pasar modal Indonesia secara menyeluruh guna memperkuat likuiditas, meningkatkan transparansi, dan menjaga kepercayaan investor. Upaya tersebut dilakukan bersama pemerintah dan Self-Regulatory Organization (SRO) melalui delapan rencana aksi strategis.
Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, menyatakan reformasi ini dirancang sebagai langkah besar dan ambisius yang selaras dengan praktik terbaik global serta memenuhi ekspektasi penyedia indeks internasional. Menurutnya, reformasi tersebut akan membuat pasar modal Indonesia semakin kredibel dan layak investasi (investable), sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Empat Klaster Reformasi
Delapan rencana aksi dibagi dalam empat klaster utama, yaitu free float, transparansi, tata kelola dan penegakan hukum, serta sinergi antar pemangku kepentingan.
Pada klaster pertama, OJK akan menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen dari sebelumnya 7,5 persen. Ketentuan ini akan diberlakukan bertahap bagi emiten lama, sementara perusahaan yang melakukan IPO baru dapat langsung mengikuti batas baru tersebut. Kebijakan ini bertujuan menyelaraskan standar Indonesia dengan praktik global sekaligus meningkatkan likuiditas saham di pasar.
Selain itu, OJK bersama pemerintah juga mendorong penguatan peran investor institusi domestik serta perluasan basis investor, baik lokal maupun asing. Dukungan pemerintah akan dilakukan melalui penyesuaian berbagai batasan investasi, termasuk pada industri asuransi dan dana pensiun, dengan tetap memperhatikan prinsip manajemen risiko.
Dalam klaster transparansi, OJK menekankan pentingnya keterbukaan informasi terkait ultimate beneficial owner (UBO) dan afiliasi pemegang saham. Penguatan aturan ini diharapkan meningkatkan kredibilitas pasar di mata investor global.
OJK juga akan meminta SRO memperkuat data kepemilikan saham agar lebih rinci dan andal, termasuk klasifikasi sub-tipe investor sesuai praktik internasional. Data tersebut nantinya akan dipublikasikan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI).
Perbaikan Tata Kelola dan Penegakan Hukum
Di sisi tata kelola, salah satu agenda utama adalah demutualisasi Bursa Efek Indonesia sesuai amanat undang-undang, guna meningkatkan independensi dan mengurangi potensi konflik kepentingan.
OJK juga menegaskan komitmen memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran pasar modal seperti manipulasi transaksi dan penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan investor ritel. Selain itu, tata kelola emiten akan diperketat melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta sertifikasi bagi penyusun laporan keuangan.
Perkuat Sinergi
Pada klaster sinergi, OJK akan memperdalam pasar keuangan secara terintegrasi bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan pemangku kepentingan lainnya agar pasar modal semakin kuat sebagai sumber pembiayaan jangka panjang. Kolaborasi lintas lembaga juga akan diperluas untuk memastikan reformasi berjalan berkelanjutan.
Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi (kini Anggota Dewan Komisioner) menegaskan bahwa kepercayaan investor menjadi fondasi utama pertumbuhan pasar modal. OJK, kata dia, akan terus hadir menjaga integritas dan melindungi investor agar pasar keuangan nasional tumbuh sehat dan berdaya saing.
Pelaksana Tugas Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik (ketika itu) menyatakan kesiapan bursa meningkatkan keterbukaan informasi guna mendukung pendalaman pasar dan menarik lebih banyak investor asing. Senada, CEO Danantara Rosan Roeslani menekankan pentingnya kualitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagai pilar utama penguatan pasar modal Indonesia.
Buntut Pengunduran Diri
Sebelumnya, dalam kurun waktu satu hari empat pejabat penting di industri keuangan dan pasar modal RI kompak mundur dari jabatannya. Pada Jumat, 30 Januari 2026 Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Iman Rachman mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya sesaat setelah pasar dibuka pagi Jumat pagi.
Sementara itu pada malam hari, hanya beberapa jam setelah pasar tutup, tiga pejabat penting OJK menyampaikan pengunduran diri, termasuk Ketua OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Mirza dan Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi. Padahal Mahendra dan Inarno masih memberikan keterangan pers pada perdagangan sesi kedua di Gedung Bursa Efek. Mereka menyampaikan akan melakukan reformasi dan pembenahan terkait permintaan MSCI, dan bersiap bertemu dengan pihak penyedia indeks.
Diketahui, OJK menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi, dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.
Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.
Menyusul hal itu dan untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan Masyarakat, OJK melakukan penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta.
OJK menetapkan:
- Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK;
- Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.
Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Keputusan jabatan Pejabat Pengganti ini berlaku efektif tanggal 31 Januari 2026.
OJK menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja dan agenda strategis OJK untuk merespons berbagai perkembangan yang terjadi di sektor keuangan.














