Jakarta, Itech – Ternyata, Indonesia terseret dalam skandal Cambridge Analytica yang membocorkan data pengguna Facebook sebanyak 87 juta orang. Ironisnya, ada data pengguna Facebook asal Indonesia sebanyak 1 juta di dalamnya.
“Facebook telah berbagi data hingga 87 juta dengan perusahaan konsultan politik Cambridge Analytica dan data terbanyak berasal dari Amerika Serikat (AS),” kata Mike Schroepfer (Chief Technology Office Facebook).
Ironisnya, ada 1.096.666 atau sekitar 1,3 persen data pengguna Facebook asal Indonesia yang berada di tangan Cambridge Analytica. Indonesia berada di urutan ketiga setelah Filipina yang menjadi korban skandal Cambridge Analytica.
Sayangnya, tidak diketahui data dari Indonesia digunakan untuk apa oleh Cambridge Analytica karena data pengguna AS dipakai untuk kampanye Donald Trump pada Pilpres AS 2016.
Rudiantara (Menteri Komunikasi dan Informatika) terus menghubungi pihak Facebook terkait penyalahgunaan data pengguna media sosial tersebut, apalagi sekarang angka yang bocor ternyata lebih buruk dari sebelumnya.
“Sejak kasus Facebook dan Cambridge Analytica merebak, Kominfo sudah menghubungi Facebook, bahkan saya telepon sendiri Facebook (sejak) 10 hari yang lalu,” kata Rudiantara.
Rudiantara menanyakan apakah data yang bocor dan digunakan oleh Cambridge Analytica bersumber dari pengguna Indonesia atau bukan. Apabila ada, Rudiantara meminta berapa jumlahnya. Pemerintah juga meminta jaminan kepada Facebook sebagai Penyelenggara Sistem Elekronik (PSE) untuk mengikuti Peraturan Menteri Kominfo tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Memang ada indikasi data pengguna Facebook Indonesia menjadi bagian data case Cambridge Analytica. Kami sedang meminta angka pastinya (langsung),” ungkap Menkominfo.
Menkominfo mengatakan penggunaan data tidak layak oleh PSE bisa melanggar Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Sanksinya bisa mulai dari sanksi administrasi, sanksi hukuman badan sampai 12 tahun dan sanksi denda sampai 12 tahun. Kami juga sudah mulai koordinasi dengan teman-teman Polri mengantisipasi diperlukannya penegakan hukum cepatnya,” ucap pria yang disapa Chief RA ini.
Menkominfo menagih janji penyelenggara media sosial seperti Facebook ini, bahwa mereka harus bertindak terkait penyebaran hoax, fitnah, sampai penyalahgunaan data pribadi.
“Kerjasama dari platform media sosial dalam hal menangkal hoax, fitnah, dan sebagainya, serta memberikan jaminan data pengguna dari Indonesia dilindungi dan tidak disalahgunakan harus menjadi komitmen mereka,” ungkap Rudiantara.














