Oleh: Cornelius Tjahjaprijadi *
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi tak pelak memengaruhi gaya hidup dan pilihan masyarakat dalam bertransaksi. Sekitar 40 persen dari penduduk Indonesia, aktif menggunakan media sosial (www.wearesocial.com-red). Facebook, Instagram, Twitter, dan WhatsApp, adalah beberapa media sosial yang sangat populer digunakan, baik sebagai wadah untuk bersosialisasi, berkomunikasi, maupun untuk bertransaksi. Dengan membentuk jejaring pertemanan, media sosial menjadi sangat efektif sebagai sarana untuk mempromosikan dan menawarkan produk/jasa, untuk selanjutnya bertransaksi secara elektronik.
Selain itu, pesatnya perkembangan e-commerce (marketplace perdagangan online) di Indonesia, seperti Tokopedia, Bukalapak, Lazada, Blibli.com, Shopee, dan banyak lainnya, telah banyak mengubah perilaku belanja dan transaksi perdagangan masyarakat.
Menurut Raphael Amit dan Christoph Zott (2001), yang merupakan pakar bisnis, e-commerce menciptakan beberapa nilai. Nilai-nilai tersebut adalah (1) efisiensi, yaitu dalam hal biaya pencarian, rentang pilihan, informasi yang simetris, kecepatan, dan skala ekonomis; (2) saling melengkapi (complementary) antara produk dan layanan bagi pelanggan, dan antara aset on-line dan off-line; (3) hal-hal baru (novelty) yang terkait dengan struktur transaksi, konten transaksi, dan peserta; serta (4) lock-in, yaitu tentang biaya switching (biaya yang akan dikeluarkan konsumen jika berpindah transaksi) dan eksternalitas jaringan. Dengan nilai-nilai tersebut, maka konsumen dimudahkan dan juga biaya transaksi menjadi lebih murah. Oleh karena itu tidak mengherankan bahwa belanja online, terus berkembang pesat. Hal ini didukung pula oleh jumlah pengguna internet yang terus bertambah secara signifikan.
Pengguna internet terus meningkat
Beberapa waktu yang lalu, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) merilis hasil riset penggunaan internet di Indonesia. Pada tahun 2017, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 143,26 juta jiwa. Angka tersebut meningkat dibandingkan pada tahun sebelumnya, yakni tahun 2016 yang tercatat mencapai 132,7 juta jiwa. Jumlah pengguna internet pada tahun 2017 tersebut mencakup 54,68 persen dari total populasi Indonesia yang mencapai 262 juta orang.
Adapun berdasarkan usia, sebanyak 16,68 persen pengguna internet berusia 13-18 tahun dan 49,52 persen berusia 19-34 tahun. Sementara itu, persentase pengguna internet berusia 35-54 tahun mencapai 29,55 persen. Pengguna internet berusia 54 tahun ke atas mencapai 4,24 persen. Dengan jumlah penduduk yang besar, Indonesia memiliki penduduk usia produktif yang akan menjadi pelaku potensial e-commerce, baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli.
Proporsi penduduk usia 15 hingga 64 tahun terhadap total penduduk meningkat. Jika pada tahun 2015 proporsinya sebesar 67,3 persen, maka pada tahun 2020 akan menjadi sebesar 67,7 persen (BPS, 2013). Sementara itu, rasio digital buyer dan digital shopper terhadap total populasi juga meningkat dari tahun ke tahun. Tren kenaikan kedua rasio tersebut menandakan semakin tingginya pengguna internet dalam transaksi online. Pertumbuhan digital buyer dan shopper diperkirakan akan lebih tinggi dari pertumbuhan penduduk.
Potensi e-commerce sangat besar
Rasio transaksi e-commerce terhadap total perdagangan retail meskipun masih rendah tapi terus meningkat. Dibandingkan dengan negara-negara lain, rasio transaksi e-commerce terhadap total perdagangan retail memang masih kecil. Namun seperti disampaikan sebelumnya, bahwa terus terjadi peningkatan rasio tersebut. Pada periode tahun 2014, 2015, dan 2016, rasionya secara berurutan adalah sebesar 0,8 persen, 1,4 persen, dan 2,2 persen.
Di sisi lain, tren pertumbuhan sektor teknologi informasi dan komunikasi lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi. Pada tahun 2014 hingga 2016, pertumbuhan sektor teknologi informasi dan komunikasi secara berturut-turut sebesar 10,12 persen, 9,69 persen, dan 8,87 persen. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi pada periode yang sama sebesar 5,01 persen, 4,88 persen, dan 5,02 persen. Kondisi tersebut menggambarkan bahwa transaksi e-commerce dan teknologi informasi dan komunikasi berkembang sangat significant.
Pola konsumsi yang dilakukan oleh rumah tangga salah satunya adalah melalui fasilitas internet. Oleh karena itu menggunakan platform e-commerce untuk bertransaksi merupakan bagian dari konsumsi rumah tangga. Monica Correa (2015), seorang pakar bisnis, menjelaskan faktor-faktor yang menentukan keputusan individu dalam melakukan pembelian secara online, dimana karakteristik individu dan rumah tangga menjadi salah satu keputusan konsumen untuk membeli secara online.
Mengetahui hubungan antara teknologi informasi dan komunikasi serta konsumsi rumah tangga dapat menjadi petunjuk bagaimana arah dan besarnya hubungan tersebut. Dengan menggunakan metode korelasi antara sektor teknologi informasi dan komunikasi serta konsumsi rumah tangga, dapat diketahui bahwa terdapat hubungan yang sangat kuat dan positif antara keduanya (data CEIC). Korelasi tersebut menunjukkan bahwa kenaikan sektor teknologi informasi dan komunikasi, secara paralel diikuti oleh kenaikan konsumsi rumah tangga.
Gap yang sangat besar
Hal lain yang juga menarik adalah adanya gap atau kesenjangan yang besar dari sebaran penggunaan teknologi internet dan konsumsi rumah tangga. Provinsi DKI Jakarta sangat dominan dalam hal ini. Dari hasil survei yang sama, yang dilakukan APJII, diperoleh informasi sebagai berikut. Berdasarkan wilayah, lebih dari separuh atau 58,08 persen pengguna internet di Indonesia pada tahun 2017 berada di Pulau Jawa. Sekitar 19 persen berada di Sumatera, 7,97 persen di Kalimantan, 5,63 persen berada di Bali dan Nusa Tenggara, 6,73 persen berada di Sulawesi, serta 2,49 persen di Maluku dan Papua. Sebanyak 49,49 persen berada di kawasan urban (kota) dan 48,25 persen berada di kawasan rural (desa).
Dalam hal penggunaan internet, Provinsi DKI Jakarta menjadi yang terbesar dibandingkan provinsi-provinsi yang lain, yaitu sekitar 31,60 persen, atau hampir sepertiga dari penggunaan internet di Indonesia. Kondisi ini tentunya sangat timpang sekali, dibandingkan dengan 33 provinsi yang lain. Terlebih lagi mayoritas provinsi memiliki infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi yang sangat rendah, seperti Provinsi Gorontalo dan Papua Barat.
Satu hal lagi yang perlu mendapat catatan adalah, bahwa dari sekitar 11 persen penduduk yang menggunakan internet untuk bertransaksi, sekitar 47 persen dilakukan oleh kelompok masyarakat berpendapatan tertinggi atau terkaya. Bandingkan dengan lima kelompok masyarakat berpendapatan terendah atau termiskin yang hanya sekitar 9 persen yang bertransaksi secara online. Jelas sekali bahwa hal ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam penggunaan teknologi, dalam hal ini adalah teknologi informasi dan komunikasi, yang melalui transaksi elektronik sejatinya dapat memberikan manfaat yang besar.
Ketimpangan atau gap dalam infrastruktur sektor teknologi informasi dan komunikasi tentunya akan mempengaruhi akses masyarakat ke transaksi secara online. Seperti telah disampaikan sebelumnya bahwa transaksi e-commerce memiliki nilai atau value yang dapat menjadikannya manfaat bagi pihak-pihak yang melakukannya.
Salah satu value yang tercipta dari e-commerce adalah efisiensi, dimana efisiensi dapat menciptakan harga transaksi yang lebih kompetitif dibandingkan transaksi yang dilakukan secara off-line. Tentunya dengan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi, hal ini akan mendorong peningkatan transaksi perdagangan yang dilakukan secara online. Untuk mendorong peningkatan transaksi tersebut, maka penyebaran infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi harus lebih merata.
Dengan adanya gap yang besar tersebut, seolah-olah masyarakat di provinsi-provinsi yang infrastruktur teknologi informasi dan komunikasinya masih sangat rendah tersebut, dan juga masyarakat yang berpenghasilan rendah hanya menjadi “penonton” dari suatu kemajuan teknologi. Mereka tidak dapat merasakan manfaat dari transaksi online seperti yang dirasakan oleh saudara-saudara mereka di Jawa.
Upaya yang seharusnya dilakukan
Oleh karena itu, pembangunan infrastruktur teknologi internet/teknologi digital yang merata di seluruh wilayah Indonesia, harus dilakukan oleh semua pihak. Tidak hanya pemerintah tapi seluruh elemen masyarakat dan kalangan pengusaha, harus terlibat lebih aktif dalam penyediaan infrastruktur tersebut. Insentif atau dukungan finansial maupun non finansial dari pemerintah dapat menjadi pemantik bagi pembangunan infrastruktur tersebut.
Selain diharapkan dapat memberi akses penggunaan internet yang lebih mudah dan terjangkau, infrastruktur ini juga dapat dimanfaatkan untuk melakukan transaksi perdagangan elektronik yang lebih luas. Hal ini tentunya akan dapat memberi akses yang lebih luas sehingga diharapkan akan lebih banyak manfaat yang dapat dirasakan dan dijangkau oleh kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan masyarakat di kawasan timur Indonesia. Harapannya adalah agar manfaat atau hal-hal positif dari perdagangan elektronik dapat dirasakan oleh lebih banyak masyarakat Indonesia, sehingga yang sebelumnya hanya menjadi “penonton” diharapkan mereka akan menjadi pelaku.
—————–
* Peneliti di Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI
(Artikel merupakan pemikiran dan pendapat pribadi penulis, dan bukan mencerminkan kebijakan di mana penulis bekerja)














