Jakarta, Itech – Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) resmi melarang seluruh perusahaan asal AS untuk menjual komponen apapun kepada ZTE termasuk Qualcomm lantaran ZTE telah melanggar sejumlah perjanjian dengan lembaga tersebut.
Keputusan itu membuat Qualcomm tidak boleh menjual chipset Snapdragonnya kepada ZTE seperti dikutip Reuters.
Pemerintah AS melihat ZTE melakukan pelanggaran berat dengan menjual komponen teknologi termasuk chipset ke Iran dan Korea Utara yang kedua negara itu merupakan musuh AS.
ZTE pun tidak dapat mengimpor berbagai keperluan untuk bisnisnya dari perusahaan asal Amerika Serikat, baik secara langsung atau melalui negara lain, selama tujuh tahun.
“Jika perusahaan tak mampu menyelesaikannya, maka ZTE akan kehilangan bisnis ini. Banyak bank dan perusahaan yang bahkan di luar AS tidak akan mau lagi berurusan dengan ZTE,” ujar Eric Hirschhorn (Mantan Sekretaris Perdagangan AS).
Pemerintah AS akan meminta perusahaan audio Dolby dan Alphabet, perusahaan induk Google untuk mencabut lisensi software Android pada ZTE dan memasukan ZTE dalam daftar hitam.
Alphabet pun sedang mempertimbangan permintaan tersebut tetapi ZTE sedang berdiskusi dengan Alphabet untuk mencari jalan keluar dari masalah tersebut. Namun, kedua pihak menolak berkomentar tentang upayanya.
“Pihak kami saat ini sedang mengevaluasi implikasi dari hal tersebut terhadap perusahaan. Kami juga sedang berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk memberikan respon yang sesuai,” sebut seorang juru bicara ZTE.
Keputusan itu merupakan kerugian besar buat ZTE mengingat ZTE sangat membutuhkan dan mengandalkan pasokan komponen smartphone dan telekomunikasi dari sejumlah perusahaan asal AS.
“Ini akan menghancurkan perusahaan, mengingat ketergantungan mereka pada produk dan perangkat lunak asal AS. Ini tentu akan membuat mereka kesulitan memproduksi dan memberi pengaruh negatif baik jangka pendek maupun jangka panjang,” kata Douglas Jacobson (Pengacara ZTE).
Selain itu, ZTE harus membayar denda sebesar USD 890 juta atau sekitar R 12,2 triliun), dengan potensi tambahan penalti senilai USD 300 juta atau sekitar Rp4,1 triliun).
Hukuman itu juga muncul dari persaingan industri kedua negara yakni Amerika Serikat dan Tiongkok. Keputusan AS itu akan memperparah ketegangan hubungan antara AS dan Tiongkok dalam urusan perdagangan.
“Backdoor tersembunyi di jaringan kita, di router, switch, dan perlengkapan jaringan lain bisa memungkinkan negara lain memasukkan virus dan malware lain, untuk mencuri data warga AS, memata-matai bisnis AS, dan banyak lagi,” ujar Ajit Pai (Chairman Federal Communications Commission (FCC).














