Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berupaya memberantas situs pornografi hingga ke akar-akarnya walaupun situs jenis itu masih berseliweran di dunia maya terutama ‘lokasi favorit’ di platform media sosial.
“Kami akui kalau di platform masih ada. Kemudian, kami ajukan akunnya supaya tidak bisa diakses dari Indonesia,” kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kominfo, Ferdinandus Setu.
Pemerintah pun sudah mengandalkan mesin sensor internet atau AIS yang dapat menjaring situs-situs pornografi. Ferdinandus mengaku memang masih ada penyebaran pornografi, khususnya di situs web.
“Sistem hukum kita kan beda. Di luar negeri seperti Amerika Serikat dan Eropa pornografi dewasa enggak apa-apa,” ujar Ferdinandus.
Apabila negara luar negeri memperbolehkan adanya konten pornografi, maka membuat website pornografi otomatis dibebaskan pula. Hal itu yang membuat penyebaran konten pornografi terus tumbuh.
Sedangkan, pemerintah Indonesia melarang peredaran konten-konten pornografi tersebut. Meski begitu, Ferdinandus memastikan saat menemukan situs-situs terkait pornografi, Kominfo langsung memblokir.














