Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengumumkan platform fintech peer to peer (P2P) lending yang telah mengantongi izin dan terdaftar di otoritas.
Dua perusahaan P2P lending yang baru saja terdaftar memiliki izin atau lisensi usaha yaitu TokoModal dan UangTeman. Keduanya mengikuti lima pemain lainnya yang sebelumnya sudah memiliki izin atau lisensi yaitu Danamas, Investree, Dompet Kilat, Amartha, dan Kimo.
Berdasarkan data OJK per 31 Mei 2019, tercatat ada 113 platform fintech lending yang telah menerima tanda daftar dan diawasi oleh OJK. Jumlah tersebut bertambah tujuh pemain dibandingkan jumlah fintech pada bulan April 2019 sejumlah 106 fintech.
Baca: Perkembangan Fintech RI Menuju ke Arah yang Sama dengan Cina
Adapun pemain fintech lending yang baru terdaftar yaitu Kaching, FinPlus, Alami Sharia, Digilend, Asakita, Duha Syariah, dan Bocil.
OJK juga menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK.
Berikut daftar fintech lending yang memiliki izin di OJK:
1. Danamas
2. Investree
3. Amartha
4. Dompet Kilat
5. KIMO
6. Tokomodal
7. UangTeman
Untuk Fintech Terdaftar di OJK per 15 Mei 2019 dapat dilihat disini.