Evolusi teknologi digital yang terus berlangsung telah mengubah dunia telekomunikasi. Permintaan atas layanan-layanan baru dengan kapasitas besar akan menjadikan teknologi telekomunikasi saat ini menjadi usang tergantikan dengan teknologi berbasis protokol internet. Hal ini juga terjadi pada sistem telekomunikasi di Indonesia, khususnya pada layanan telekomunikasi berbasis teleponi. Dalam menghadapi tantangan dalam migrasi menuju interkoneksi berbasis protokol internet telah disusun White Paper Roadmap Implementasi Interkoneksi Berbasis Internet Protocol (IP).
Mengutip laman Kominfo, Penyusunan White Paper dimaksud telah melibatkan para pemangku kepentingan terkait, yaitu para penyelenggara jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap yang juga merupakan penyelenggara jasa teleponi dasar melalui Kelompok Kerja Penyusunan Rencana Strategis Implementasi Interkoneksi berbasis IP, para akademisi dan ahli di bidang interkoneksi berbasis IP baik dari aspek bisnis dan aspek teknis dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Roadmap implementasi interkoneksi berbasis IP di Indonesia disusun dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi, layanan, dan rencana pengembangan industri serta kesiapan industri dan masyarakat ke depan, sehingga kebijakan interkoneksi IP diharapkan memberikan manfaat bagi industri dan masyarakat. Hasil analisis awal roadmap implementasi interkoneksi berbasis IP diperlukan masa transisi yang dimulai sejak tahun 2020 hingga 2024.
Baca: Inilah 2 Kelemahan Besar Internet di Dunia Saat ini versi “Bapak Internet”
Pada kurun waktu tersebut, Penyelenggara dapat melaksanakan interkoneksi berbasis IP pada jaringan yang telah berbasis IP, namun masih dapat melaksanakan interkoneksi berbasis Time Division Multiplex (TDM) dalam hal masih ada jaringan berbasis TDM. Kemudian terhitung sejak tahun 2025, saat jaringan akses 4G/5G sudah mencapai minimal 60% dari keseluruhan jaringan akses Penyelenggara, maka seluruh pelaksanaan interkoneksi berbasis IP.
Publik dan Stakeholder terkait diharapkan dapat memberikan masukan komprehensif dari berbagai sudut pandang guna membantu Pemerintah dalam penyusunan pedoman interkoneksi berbasis IP dan implementasinya dapat berjalan dengan baik, mendorong pemerataan manfaat layanan yang seluas-luasnya bagi masyarakat dan mendorong kompetisi yang sehat bagi industri.
Masukan dan tanggapan White Paper Roadmap Implementasi Interkoneksi Berbasis Internet Protocol dapat disampaikan sampai dengan tanggal 18 Oktober 2019 kepada:
Direktur Telekomunikasi, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Gedung Sapta Pesona Lantai 5, Medan Merdeka Barat Nomor 17, Jakarta Pusat 10110
Bisa juga melalui surat elektronik yang ditujukan kepada: Aju Widya Sari, email: ajuw001@kominfo.go.id atau Irma Handayani, email: irma001@kominfo.go.id














