ItWorks
  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
ItWorks
No Result
View All Result

Pemerintah Buat Regulasi untuk Bisa Denda Facebook dan Twitter

adam
7 November 2019 | 10:00
rubrik: Digital
Dirjen Aptika Kominfo, Semuel A. Pangerapan (Dokumentasi: Kemkominfo)

Dirjen Aptika Kominfo, Semuel A. Pangerapan (Dokumentasi: Kemkominfo)

Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyiapkan regulasi yang bakal dijadikan “senjata” untuk mendenda platform seperti Facebook dan Twitter jika ketahuan memuat konten negatif.

Menurut Direktur Jenderal Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan, regulasi tersebut akan dibuat dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE).

Semuel mengatakan, regulasi tersebut akan dipersiapkan pada bulan Desember mendatang. Menurut Semuel, aturan tersebut berupa penyempurnaan Permen 36 Tahun 2014 yang akan direvisi bentuk konten dan tata cara dendanya.

“Ada Permennya. Makanya nanti ada Permen tentang konten-konten apa saja yang bisa kena denda ini. Ada mekanismenya, dendanya apa. Ada hitung-hitungannya, itu terpisah,” ungkap Semuel ketika ditemui di gedung DPR, Selasa (5/11/2019).

Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih rinci mekanisme denda tersebut. Semuel juga tidak membeberkan kriteria konten yang nantinya akan dikenai denda oleh Kementerian Kominfo.

Belum lama ini, Semuel mengatakan bahwa Facebook, Twitter, dan platform media sosial lainnya bisa dikenai denda hingga Rp500 juta jika ketahuan masih memuat keberadaan konten negatif.

Semuel mengatakan, lewat PP 71 tahun 2019 yang disahkan pada 10 Oktober lalu, platform media sosial kini harus secara aktif memantau konten yang bertebaran di dalamnya.

Jika ada konten negatif seperti pornografi hingga terorisme, konten tersebut harus segera dihapus dari peredaran.

“Dulu pemerintah yang aktif, dengan mesin pencari lalu diblokir. Dengan adanya ini (PP 71/2019), nanti ada turunannya. Platform seperti Facebook, Twitter harus aktif mencari konten ilegal,” kata Semuel.

Semuel menegaskan jika kemudian pihak pemerintah menemukan konten tersebut masih tersebar di platform, maka platform tersebut akan dikenai denda mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 500 juta.

BACA JUGA:  Indodax Diduga Diretas, Begini Penjelasannya

“Kami akan cari (konten negatif), kalau kami temukan, di platform itu ada konten negatif, itu akan kami denda. Dendanya juga tidak macam-macam,” kata Semuel dalam acara diskusi Forum Merdeka Barat 9 di kantor Kementerian Kominfo, Senin (4/11/2019).

Jadi tidak perlu lagi saya minta yang namanya Facebook tutup ini itu,” lanjutnya.

Semuel juga mengutarakan denda tersebut akan dikenakan pada platform untuk setiap konten negatif (per postingan) yang ditemukan. Aturan ini akan mulai berlaku pada akhir 2021 mendatang.

Tags: Facebookpemerintahtwitter
Previous Post

Gerakan Menuju 100 Smart City: Meneruskan Momentum Membangun Negeri

Next Post

Kini Kartu Perdana Indosat Ooredoo Bisa Dibeli Online

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TOP DIGITAL AWARDS

TOP Digital Awards 2026: Angkasa Pura Dorong Penerapan AI Efektif & Efisien Selaras Prinsip GCG

TOP Digital Awards 2026: Angkasa Pura Dorong Penerapan AI Efektif & Efisien Selaras Prinsip GCG

Fauzi
17 September 2026 | 23:06

TOP Digital Awards 2026: Transformasi Digital Pengadilan Agama Soreang, Permudah Akses Layanan bagi Pencari Keadilan

TOP Digital Awards 2026: Transformasi Digital Pengadilan Agama Soreang, Permudah Akses Layanan bagi Pencari Keadilan

Fauzi
11 September 2026 | 22:31

TOP Digital Awards 2026: Transformasi Digital Mitra Tours Dorong Efisiensi dan Pertumbuhan Bisnis

TOP Digital Awards 2026: Transformasi Digital Mitra Tours Dorong Efisiensi dan Pertumbuhan Bisnis

Ahmad Churi
11 September 2026 | 22:27

MSI Group Kembali Gelar Ajang Corporate Rating TOP Digital Awards 2026

MSI Group Kembali Gelar Ajang Corporate Rating TOP Digital Awards 2026

Fauzi
10 September 2026 | 13:18

hanwha-life-top-digital-awards-2025-level-stars-5

Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Teguh Imam Suyudi
23 December 2025 | 16:00

Load More

TERPOPULER

  • Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 8.000 Pelari Ramaikan Garmin Run Indonesia 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Regulasi Makin Kompleks, Saatnya Perusahaan Mengubah Cara Mengelola Risiko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan SCALE, Telkom Integrasikan AI-Cloud-Keamanan Siber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lazada 9.9 Sale Dongkrak Penjualan Hingga 6 Kali Lipat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
iklan bni

ICT PROFILE

Google Cloud Tunjuk Karim Siregar Jadi Country Director untuk Indonesia

Google Cloud Tunjuk Karim Siregar Jadi Country Director untuk Indonesia

Fauzi
23 June 2026 | 14:43

Google Cloud menunjuk Karim Siregar sebagai Country Director untuk Indonesia. Karim akan memimpin operasional dan strategi pasar Google Cloud di...

Transformasi Digital Kian Gencar, Akamai Luncurkan Akamai Connected Cloud dan Layanan Baru

Tunjuk Fiona Zhang, Akamai Perkuat Strategi Channel-First Kawasan APJ

Fauzi
8 April 2026 | 16:26

Akamai menunjuk Fiona Zhang sebagai Wakil Presiden Regional Bidang Penjualan dan Program Saluran untuk kawasan Asia-Pasifik dan Jepang. Penunjukan Fiona...

EXPERT

BSSN Dorong Penguatan Sandiman Tanggulangi Rantai Kejahatan Siber

BSSN Dorong Penguatan Sandiman Tanggulangi Rantai Kejahatan Siber

Ahmad Churi
2 September 2026 | 10:17

ItWorks.id- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mendorong penguatan peran fungsional sandiman dalam menghadapi kejahatan siber yang semakin kompleks dan...

Kemandirian Teknologi Bertumpu pada Fondasi Open Source

Kemandirian Teknologi Bertumpu pada Fondasi Open Source

Fauzi
31 July 2026 | 16:00

Oleh: Sergio Gago, Chief Technology Officer (CTO), Cloudera Di tengah lanskap teknologi yang semakin terkonsolidasi saat ini, segelintir penyedia teknologi...

TIK TALKS

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

redaksi
16 August 2022 | 15:30

Di masa akan datang banyak aplikasi yang akan membutuhkan low latency connectivity. Lalu apa kaitannya dengan Edge DC yang hadir...

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

redaksi
15 August 2022 | 12:30

Bagaimana cara mengolah Big Data sehingga dapat divisualisasikan, serta bagaimana dapat melakukan analitik dan dapat memprediksikan apa yang harus dilakukan...

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Itworks - Inspire Great & Telco for Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto