Kementerian Ristek (Kemenristek) mendukung penerapan UU no. 4/2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang mulai diterapkan pada 12 Januari mendatang.
Staf Ahli Menteri Riset dan Teknologi bidang Energi dan Material Maju, Idwan Suhadi mengatakan Kemenristek akan mengalokasikan sumberdaya untuk memberikan dukungan teknologi berupa audit teknologi, ‘technology clearing house’, kajian, intermediasi, diseminasi dan difusi teknologi pengolahan dan pemurnian mineral. Selain itu, Kemristek juga memberikan fasilitas penelitian dan pengembangan dalam kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral melalui berbagai instrumen.
“Secara umum teknologi pertambangan tidak ada yang baru, semuanya sudah matang. Memang ada juga beberapa teknologi yang baru tapi bisa diatasi dengan proses alih teknologi,” kata Idwan. Senada dengan Idwan, Deputi Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Bidang Teknologi Pengembangan Sumberdaya Alam, Ridwan Djamaluddin, juga mengingatkan pemerintah untuk tidak ragu menerapkan UU Minerba tersebut.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Metalurgi dan Material Indonesia (AMMI), Ryad Chairil, mengatakan penerapan UU Minerba justru menyerap tenaga kerja. Pada awalnya memang terjadi turbulensi pengurangan pegawai sekitar satu hingga tiga bulan dan kembali normal. Perusahaan tambang juga akan melakukan restrukturisasi. Setelah itu, penerapan UU Minerba tersebut akan mampu menyerap pekerja.
“Jika ‘smelter’ atau pabrik pengolahan dibuka maka rasionya satu banding tiga. Artinya jika perusahaan tambang biasa hanya mampu rekrut 10 pekerja, maka jika industri hilir ada maka dapat menyerap 30 pekerja,” paparnya.














