Proses migrasi penyiaran televisi analog ke digital telah dijalankan oleh pemerintah sejak dilakukan soft launching siaran TV Digital oleh TVRI pada tahun 2008 yang lalu. Hal ini telah membuat para pelaku industri siaran TV Digital harus berbenah menghadapi perubahan-perubahan yang terjadi antara lain perubahan regulasi, alokasi frekuensi, model bisnis dan perubahan teknologi yang akan memberikan konsekuensi yang beragam bagi para pemangku kepentingan.
Pemerintah telah menetapkan standar digital video broadcasting-terrestrial generation (DVB-T2) untuk diadopsi dan diimplementasikan di Indonesia. Dengan penetapan tersebut seluruh perangkat siaran, baik sistem pemancar maupun alat penerima siaran digital harus menerapkan standar yaitu DVB-T2. Guna menikmati siaran TV digital masyarakat tidak harus membeli televisi yang baru yang sudah ada dipasaran, namun cukup dengan menambahkan alat bantu penerima tv digital dengan set top box, dan menghubungkan dengan pesawat televisi yang lama.
“Melalui penyiaran TV digital konten yang disalurkan dalam satu kanal frekuensi akan lebih banyak, inilah letak dari efiesiensinya, sehingga akan menambah jumlah layanan siaran yang dapat dinikmati oleh masyarakat. Dengan kata lain masyarakat punya banyak pilihan siaran yang dikehendaki,” kata Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika, Muhammad Budi Setiawan. pada seminar nasional sistem peringatan dini (EWS) pada perangkat TV Digital di Jakarta, Selasa (10/6).
Menurutnya, bermacam keuntungan dari penerapan penyiaran digital terrestrial tersebut diantaranya diperolehnya gambar dan suara yang lebih tajam, dan lebih jernih, serta pemakaian frekuensi radio yang lebih efisien. Selain itu kemampuan daya pancar transmitter TV digital lebih jauh daripada daya pancar TV analog. Sehingga dapat memperluas cakupan wilayah siaran, dan lebih banyak menjangkau masyarakat untuk menikmati siaran televisi.
Kepala BPPT Unggul Priyanto mengatakan TV digital memiliki sejumlah kelebihan, seperti memilki 8010 siaran dalam satu kanal. Sedangkan pada TV analog, satu kanal hanya ada satu siaran. Alhasil, beberapa perusahaan yang ikut masuk di bidang pertelevisian, tidak perlu menunggu ketika tidak memiliki frekuensi. BPPT bekerja sama dengan Kominfo mendorong implementasi penerapan sistem penerapan dini bencana atau early warning system (EWS) pada siaran TV digital di Indonesia.
Sementara untuk mengisi konten peringatan dini itu, Kominfo juga bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Jadi, ketika ada bencana alam seperti gempa bumi atau tsunami, seluruh siaran TV digital akan terhenti sementara, berganti dengan siaran peringatan dini bencana, “Selain itu, BPPT juga memberikan rekomendasi-rekomendasi teknis kepada pemerintah sebagai acuan untuk mengisi konten regulasi TV Digital di Indonesia, khususnya spesifikasi teknis peringatan dini bencana,” tambah Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT Hammam Riza. (ju/ant/BS)














