Jakarta, ItWorks- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kopminfo) untuk pertama kalinya mengadakan Rapat Kerja (Raker) secara virtual yang dilakukan dengan Komisi I DPR RI yang berlangsung selasa (7/4) sore -pukul 15.00 s.d. 17.18 WIB. Raker dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Teuku Riefky Harsya diikuti oleh 53 orang Anggota Komisi I DPR RI.
Sebagaimana dirilis Biro Humas Kementerian Kominfo, penyelenggaraan rapat secara secara virtual ini mengacu atau sesuai dengan Keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI tanggal 27 Maret 2020 yang menyatakan bahwa pelaksanaan rapat tetap harus dalam keadaan Waspada Covid-19, sehingga dapat dilakukan secara tatap muka dan/atau secara virtual.
Menkominfo, Johnny G. Plate menyatakan, ini merupakan pertama kalinya dalam sejarah Republik, DPR dan Kominfo menggelar Rapat Kerja melalui virtual video conference. “Rapat kerja secara virtual ini juga memberikan gambaran bahwa bangsa kita tengah mengalami transformasi digital. Sebuah era baru yang menyimpan begitu banyak peluang dan harapan. Peluang dan harapan untuk memperkokoh keunggulan bangsa kita diantara bangsa-bangsa lain di dunia,” ujarnya.
Berikut beberapa point hasil rapat yang disepakati oleh Anggota Komisi I DPR RI dan Menteri Kominfo:
- Komisi I DPR RI memberikan apresiasi atas langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Kementerian Kominfo terkait pengendalian informasi penanganan dan pencegahan Covid-19 sesuai tupoksi Kemkominfo.
- Sehubungan dengan merebaknya wabah Covid-19, Komisi I DPR RI meminta Kementerian Kominfo untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
(a) Mengoptimalkan program diseminasi informasi non medis terkait penanganan Covid-19 baik offline maupun online secara masif dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan dengan baik dan dilakukan secara berkelanjutan dan merata ke seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.
(b) Menyampaikan informasi dari pemerintah terkait data, program, informasi yang simetris dan konsisten dengan narasi yang positif terkait penanganan Covid-19 untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.
(c) Mendeteksi berita hoaks dengan cepat sehingga tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
(d) Memantau secara intensif kinerja layanan telekomunikasi dan internet sehingga kualitas layanan tetap terjaga dengan baik selama masa darurat Covid-19 di wilayah pemukiman dan secara khusus meningkatkan layanan di wilayah tertinggal, terluar dan terdepan (3T) di seluruh Indonesia. - Komisi I DPR RI mendukung pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Aplikasi PeduliLindungi untuk pencegahan dan penanganan pandemik Covid-19 dengan tetap menjaga perlindungan data pribadi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan hal tersebut, Komisi I DPR RI mendesak Kementerian Kominfo untuk lebih meningkatkan sosialisasi pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi kepada Kementerian/Lembaga terkait untuk diteruskan kepada masyarakat. (AC)














