PT Indonesian Air & Marine Supply Logistik (PT AIRIN) bekerja sama dengan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia melaksanakan Rapid Test bagi seluruh karyawan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah tentang Penanganan Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam keterangan kepada media yang diterima redaksi itworks.id di Jakarta, (16/4), Rudolf V Bey Direktur Utama PT AIRIN mengatakan kegiatan yang diselenggarakan ini merupakan bentuk dukungan dengan langkah dan tindakan nyata terhadap arahan Presiden Joko Widodo dan Program Pemerintah terkait Percepatan Penanganan Wabah Virus Corona/ COVID-19 di Indonesia.
“Oleh karenanya, kami berinisiatif untuk bekerjasama dengan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), yang juga merupakan Wakil Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, untuk menyelenggarakan Rapid Test COVID-19, bagi Komisaris, Direksi, dan Karyawan PT AIRIN,” ujar Rudolf.

Selain manajemen dan karyawan PT AIRIN, hadir dalam kegiatan ini Irjen Pol. Drs. Sukma Edi Mulyono, M.H., Deputi Bidang Politik dan Strategi Sekretariat Jenderal Wantannas beserta sejumlah jajarannya.
Sebagai informasi, dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Sekretaris Jenderal Wantannas Laksdya TNI Achmad Djamaludin dipercaya sebagai salah satu Wakil Ketua Pelaksana. Untuk jabatan Ketua Pelaksana ditugaskan kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Doni Monardo yang juga pernah menjabat sebagai Sesjen Wantannas.
Rudolf menjelaskan bahwa inisiatif pelaksanaan Rapid Test ini dilakukan, sebagai langkah nyata untuk menjaga Kesehatan Manajemen dan Karyawan perusahaan, serta mencegah penyebaran COVID-19, baik penyebaran kepada mitra dan pelanggan PT AIRIN, maupun mencegah penyebarannya ke lingkungan kita masing-masing.
“Dengan terjaganya kesehatan manajemen dan karyawan PT AIRIN, maka maka aktivitas operasional dan layanan kepada pelanggan terkait Depo kontainer, Warehouse, dan Pergudangan, tetap dapat dilakukan sesuai protokol COVID-19 yang berlaku , sehingga PT AIRIN tetap dapat mendukung berjalannya aktivitas Logistik Nasional, terutama memperlancar arus barang di masa pandemi Virus Corona sekarang ini,” tambahnya.

Dalam pelaksanaan Rapid Test ini, PT AIRIN juga bekerjasama dengan Rumas Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto yang menyediakan Tenaga Kesehatan. Sedangkan alat Rapid Test berupa Diagnostic Kit for Antibody LgM/LgG of Novel CoronaVirus COVID-19, disediakan dan disiapkan sendiri oleh PT AIRIN.
“Kami mendo’akan seluruh masyarakat Indonesia, agar tetap sehat dan Bencana Nasional Wabah Virus Corona di Indonesia, segera teratasi dan selesai secepat-cepatnya. Salam Sehat PT AIRIN untuk Indonesia,” tutup Rudolf.
PT Indonesian Air & Marine Supply Logistik atau disingkat PT AIRIN adalah perusahaan jasa logistik yang bergerak di bidang usaha jasa ekspedisi muatan kapal laut/kapal udara – EMKL/EMKU dan pergudangan/warehousing. Dalam mengembangan usahanya AIRIN bergerak pada tujuan dan misi penting yang membawa perusahaan untuk tetap fokus pada upaya kemajuan dan keberhasilan.
AIRIN berdirinya sejak tahun 1970 dan merupakan salah satu anak perusahaan PT. Dok & Perkapalan Kodja Bahari (persero) beroperasi pada lokasi strategis dalam wilayah kerja kantor (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok Jakarta. Sebagai perusahaan terunggul dalam kegiatan penyediaan tempat penampungan sementara (TPS) di wilayah kerja pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, AIRIN kini fokus mengembangkan diversifikasi bisnis usaha-usaha masa depan secara konsisten termasuk antara lain:
Pertama, menjadi terminal operator untuk multi purpose terminal pelabuhan-pelabuhan strategis di daerah berkembang termasuk wilayah Semarang, Surabaya, Banjarmasin dan Batam. Kedua, menjadi Shipping Company/EMKL professional dari hulu ke hilir melayani terutama DOK Kodja dan Krakatau Steel. Ketiga, menyediakan perangkat heavy equipment untuk PT. Dok & Perkapalan Kodja Bahari (persero).
Dewan Ketahanan Nasional sesuai Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Dewan Ketahanan Nasional mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan gerakan pembinaan ketahanan nasional guna menjamin pencapaian tujuan dan kepentingan nasional Indonesia.
Susunan organisasi Dewan Ketahanan Nasional dimana nomenklaturnya telah disesuaikan dengan Kabinet Kerja terdiri dari Presiden RI (Ketua Dewan), Wakil Presiden, Sesjen Wantannas selaku Sekretaris merangkap anggota sidang, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Sekretaris Negara; Menteri Dalam Negeri; Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Hukum dan HAM, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian RI, Kepala Badan Intelijen Negara.














