Jakarta, ItWorks- Awas aplikasi pinjaman online (pinjol) dengan berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) kian marak. Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 50 aplikasi pinjaman online (pinjol) illegal dan bersama Kementerian Koperasi, sepakat untuk menyetop aktivitas tersebut.
Satgas Waspada Investasi OJK dalam operasinya baru-baru ini, berhasil menemukan 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan penawaran pinjaman online yang kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian. Penggunaan aplikasi Koperasi Simpan Pinjam itu, semata untuk mengelabui masyarakat, agar penawaran pinjaman online itu seakan-akan memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi. Padahal yang dilakukan itu illegal.
“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, dan bersepakat bahwa KSP tidak boleh melakukan usaha dengan aplikasi pinjol, karena bisa diakses oleh masyarakat umum yang bukan anggota atau calon anggota KSP dan ini juga melanggar ketentuan perundang-undangan Koperasi,” kata Tongam dalam keterangan tertulis kepada pers, baru-baru ini, di Jakarta.
Menurut Tongam, penindakan ini sangat diperlukan, mengingat masih banyaknya pinjaman online ilegal yang beroperasi di tengah masyarakat yang saat ini sedang menurun pendapatannya akibat pandemi Covid – 19. “Kegiatan pinjaman online ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga dan fee yang sangat tinggi, jangka waktu pinjaman singkat, dan diduga melakukan penyebaran data pribadi serta intimidasi pada saat peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat waktu,”ujarnya.
Adapun 50 pinjaman online ilegal
atau fintech ilegal berkedok koperasi di Playstore yang ditutup, di antaranya:
- Koperasi Syariah 212 (Platform: Koperasi Syariah 212)
- Koperasi Namastra (Namastra – Koperasi Masa Kini)
- Koperasi FKSS (Koperasi FKSS)
- Koperasi Simpan Pinjam Jalan Gemilang (UangPintar)
- KSP SNR Soft (Koperasi Simpan Pinjam)
- Koperasi Dana Pinjaman Mandiri Sejahtera (Dana Pinjaman Mobile)
- KSPPS NURI JATIM (KSPPS NURI JATIM)
- Koperasi Syabab Hidayatullah Mandiri (Koperasi Sahid Mandiri)
- Koperasi MTM (Koperasi MTM)
- BMT Barokatul Ummah (BMT Barokatul Ummah)
- Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Al Falah Madani (BMT Al Falah Madani)
- Koperasi Serba Usaha Tani Nusantara (Koperasi Tani Nusantara)
- KSPPS BMT Roudlotul Jannah (KSPPS BMT Roudlotul Jannah)
- Koppontren Al Fatah (Koppontren Al Fatah)
- Koperasi Mitra Indonesia (KOMINDO)
- BMT NU KALITIDU (BMT NU KALITIDU)
- DOPA BMT (DOPA BMT)
- BMT 3 Mitra Plus (BMT 3 MITRA PLUS)
- Koperasi Pondok Pesantren AlBadriyah (Koppontren Al Badriyah)
- Koperasi Karyawan Insan Barokah (KOPKAR INSAN BAROKAH)
- BTM Sang Surya (BTM Sang Surya)
- BTM Surya Madinah (BTM SURYA MADINAH)
- BMT Baitul Manshurin (BMT Baitul Manshurin)
- KSPPS BMT Sejahtera Makassar (BMT Sejahtera)
- USPPS Koperasi Nurul Iman Madani (BMT Nurul Iman)
- BMT Salman Alfarisi (BMT Salman Alfarisi)
- Koperasi Syariah Nasuha (BMT Nasuha)
- KSP Ar-Rohmah (AR-ROHMAH)
- KSU Amanah Sejahtera Mambaul Ulum (Mambaul Ulum Mobile)
- Koperasi Mitra Berkah Usaha (Koperasi Mitraku)
- BMT KULNI (BMT KULNI)
- BMT Permata Indonesia (BMT Permata Indonesia)
- BMT Sakinah Sejahtera (BMT SAKINAH SEJAHTERA)
- KSU Bumi Artho Mulyo (KSU Bumi Artho Mulyo)
- Koperasi Al Khair Mandiri (Koperasi Al Khair Mandiri)
- Koperasi Pondok Pesantren Sunan Drajat (BMT Sunan Drajat)
- Koperasi Jasa Keuangan Syariah SIT Ukhuwah (KJKS SIT Ukhuwah)
- Koperasi Jasa Keuangan Syariah Shakira Artha Mulia (KJKS Shakira Artha Mulia)
- BMT SMART (BMT SMART)
- Koperasi Harapan Kita (Koperasi Harapan Kita)
- Koperasi Neo Mitra Usaha (Neo Mitra Usaha)
- KSP Nusantara (KDIGIPOS)
- Koperasi Swadharma (Koperasi Swadharma)
- Koperasi Subur Makmur Sentosa (KOPERASI SUBUR MAKMUR SENTOSA)
- Koperasi Simpan Pinjam Sumber Murni (Butuh Duit)
- Koperasi Karyawan SIGAP Prima Astrea (Koperasi Sigap)
- Koperasi KITA (Koperasi KITA – Koperasi Digital)
- KSP Bintang Balirejo Indonesia (KSP Maudana)
- KSP Modal Usaha (Pinjam Pro – Pinjaman Dana Cepat Online Cair Kilat)
- Koperasi Simpan Pinjam Andalan Usaha Sejahtera (Kredikas – Kredit Uang Cepat Cash KSP)
Ditambahkan, Satgas Waspada Investasi juga akan secara melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak dirugikan oleh pinjaman illegal. Apabila masyarakat ingin meminjam secara online perhatikan tips sebagai berikut:
- Pinjamlah hanya pada perusahaan pinjaman online yang terdaftar atau berizin dari OJK yang saat ini berjumlah 161 perusahaan. Daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id
- Pinjamlah uang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan cara gali lobang tutup lobang, karena akan menambah beban pembayaran utang.
- Sedapat mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif, sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga.
- Sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam dan bayarlah sesuai waktu perjanjiannya.
Menurutnya, sejak 2018 sampai saat ini, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 2.536 pinjaman online ilegal. Jika menemukan tawaran pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (AC)