ItWorks
  • Home
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • ICT Profile
  • Expert
  • TIK Talks
  • More
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • ICT Profile
  • Expert
  • TIK Talks
  • More
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
ItWorks
No Result
View All Result

Game Online Juga Dipungut Pajak, Lho!

Teguh Suyudi
21 August 2020
rubrik: Foto
Game Online Juga Dipungut Pajak, Lho!

Game Online Juga Dipungut Pajak, Lho!

Share on FacebookShare on Twitter

Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2020, pemerintah secara resmi memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk pembelian aplikasi dan game online yang berasal dari luar negeri.

Kebijakan itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020. Dalam PMK diatur bahwa produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa akan dikenai PPN sebesar 10 persen dari harga barang yang dibeli.

Ilustrasi Game Online

Sebelumnya, (24/6), Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan untuk mengatur PPN dari transaksi elektronik, Kementerian Keuangan telah menelurkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020. Beleid itu mengatur tata cara pemungutan PPN oleh subjek pajak luar negeri atas pemanfaatan barang dan jasa dari luar negeri melalui PMSE di luar Indonesia.

Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan subjek pajak luar negeri adalah perusahaan atau subjek yang selama ini tidak bisa dimintai untuk ikut memungut dan mengumpulkan PPN lantaran domisilinya di luar negeri, namun layanannya sampai ke Indonesia.

Ilustrasi Game Online

“Dia punya service di sini tapi keberadaannya tidak dalam yurisdiksi Indonesia padahal servis-nya dinikmati orang Indonesia yang menghasilkan nilai tambah atau value yang harusnya subjek PPN,” ujar Sri Mulyani.

Kemudian, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menunjuk 16 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia. Sebagaimana disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama dalam pernyataan di Jakarta, Jumat, 8/6.

Foto – Foto : Rendy Muhammad Rizky/It Works

Tags: Ditjen PajakGame Onlinekemenkeu
Previous Post

MediaTek dan Inmarsat Sukses Uji Transfer Data 5G IoT Lewat Satelit

Next Post

Sstt, Samsung Akan Rilis Smartphone dengan Baterai 7000 mAh

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

  • Mempersiapkan Masa Depan UKM dan Startup Digital dengan Investasi Teknologi yang Tepat

    Cara Mudah Mengurus Surat Pindah Domisili secara Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halodoc Berikan Layanan Konsultasi Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Smartfren Hadirkan Paket Gaul Merdeka, Cuma Rp17 Ribu dapat Kuota 8GB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Fitur Ini Diklaim Bikin Gaming Makin Maksimal di Infinix GT 10 PRo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
iklan bni
iklan cover januari 2023

ICT PROFILE

Bapak Siaran Digital Nasional

Presiden Joko Widodo Mendapat Gelar “Bapak Siaran Digital Nasional”

Teguh Suyudi
15 August 2023

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat gelar sebagai “Bapak Siaran Digital Nasional”. Penghargaan ini diberikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atas kontribusi...

Charles Sansbury, CEO Baru Cloudera

Charles Sansbury, CEO Baru Cloudera

Fauzi
4 August 2023

Cloudera, perusahaan data untuk enterprise AI, hari ini mengumumkan penunjukan Charles Sansbury sebagai Chief Executive Officer. "Dengan senang hati saya...

EXPERT

Melalui AICI, UMG Idealab Dukung Perkembangan AI di Indonesia

AI Generatif: Bagaimana Penerapannya dalam Aplikasi Bisnis Saat Ini

Fauzi
14 September 2023

Oleh Adam Wealand, Principal Product Marketing Manager, Red Hat Kemajuan pesat kecerdasan buatan (AI) telah menciptakan perbatasan baru dalam inovasi...

Ilustrasi Asuransi

Evaluasilah Polis Asuransi Secara Berkala

Teguh Suyudi
10 September 2023

Mengapa nasabah perlu melakukan evaluasi polis asuransi yang digunakannya? Karena kebutuhan asuransi dapat bertambah seiring pertambahan usia, perubahan kondisi kesehatan,...

TIK TALKS

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

redaksi
16 August 2022

Di masa akan datang banyak aplikasi yang akan membutuhkan low latency connectivity. Lalu apa kaitannya dengan Edge DC yang hadir...

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

redaksi
15 August 2022

Bagaimana cara mengolah Big Data sehingga dapat divisualisasikan, serta bagaimana dapat melakukan analitik dan dapat memprediksikan apa yang harus dilakukan...

  • Digital
  • E-Gov
  • Event
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Itworks - Inspire Great & Telco for Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • ICT Profile
  • Expert
  • TIK Talks
  • More
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto