Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2020, pemerintah secara resmi memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk pembelian aplikasi dan game online yang berasal dari luar negeri.
Kebijakan itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020. Dalam PMK diatur bahwa produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa akan dikenai PPN sebesar 10 persen dari harga barang yang dibeli.

Sebelumnya, (24/6), Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan untuk mengatur PPN dari transaksi elektronik, Kementerian Keuangan telah menelurkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020. Beleid itu mengatur tata cara pemungutan PPN oleh subjek pajak luar negeri atas pemanfaatan barang dan jasa dari luar negeri melalui PMSE di luar Indonesia.
Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan subjek pajak luar negeri adalah perusahaan atau subjek yang selama ini tidak bisa dimintai untuk ikut memungut dan mengumpulkan PPN lantaran domisilinya di luar negeri, namun layanannya sampai ke Indonesia.

“Dia punya service di sini tapi keberadaannya tidak dalam yurisdiksi Indonesia padahal servis-nya dinikmati orang Indonesia yang menghasilkan nilai tambah atau value yang harusnya subjek PPN,” ujar Sri Mulyani.
Kemudian, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menunjuk 16 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia. Sebagaimana disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama dalam pernyataan di Jakarta, Jumat, 8/6.
Foto – Foto : Rendy Muhammad Rizky/It Works