Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail mengatakan pandemi Covid-19 mempercepat proses digitalisasi dalam setiap aktifitas, sehingga hal ini tidak bisa membuat pemerintah dan masyarakat berdiam diri.
“Kita harus lanjutkan dengan memanfaatkan teknologi yang mutakhir seperti artificial intelligence, memanfaatkan big data analytic dan berbagai macam teknologi mutakhir lainnya,” jelasnya dalam Webinar Arah dan Strategi Digital Transformation di Indonesia, dari Jakarta, Sabtu (22/08/2020).
Proses digitalisasi yang dilengkapi dengan berbagai teknologi mutakhir itulah, menurut Dirjen Ismail disebut dengan proses transformasi digital. “Kita sudah berada pada ambang batas itu, pada proses digitalisasi menuju transformasi digital,” tandasnya.
Dirjen SDPPI menyatakan dalam dunia digital dikenal dengan tiga proses yakni proses digitasi, digitalisasi dan transformasi digital.
“Pertama melakukan proses digitasi, jadi berbagai macam informasi dan data yang tadinya bersifat manual dan konvensional dipindahkan dalam format digital, itulah proses digitasi yang berlaku sudah10-15 tahun yang lalu, termasuk di Indonesia,” tuturnya.
Dirjen Ismail menjelaskan, setiap data dan informasi, baik yang bersifat pribadi maupun data dan informasi pemerintahan secara perlahan-lahan berada dalam format digital.
“Dari proses digitasi itulah yang kemudian berpindah ke proses digitalisasi. Proses berikutnya yang disebut dengan proses digitalisasi, yaitu proses menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK/ICT) dalam proses bisnis untuk mendapatkan benefit atau keuntungan dari dunia digital,” jelasnya.
Menurut Dirjen SDPPI, hampir semua sektor memiliki model digitalisasi tersendiri. Hal itu bergantung pada pada proses bisnis yang dijalankan, seperti pada sektor pendidikan, dunia usaha dan instansi pemerintah.
“Sesungguhnya kita berada pada fase ini, namun dengan hadirnya Covid-19 yang tadinya kita harus bergerak dari digitasi ke digitalisasi, kita dipercepat ke transformasi digital,” ujarnya.
Dirjen Ismail menyatakan pandemi Covid-19 secara cepat memaksakan setiap orang harus bisa melakukan aktifitas work from home atau teleworking dan aktifitas belanja dan ekonomi secara daring.














