
Penulis: Teguh Imam S.
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan telah mengoptimalkan pemanfaatan Data Geospasial untuk mendukung terintegrasinya pelaksanaan pembangunan di daerahnya. Dengan demikian, alokasi APBD dan pelaksanaan berbagai program pemerintah dapat berjalan tepat sasaran dan memberikan dampak yang signifikan bagi penurunan angka kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai informasi, pengertian sederhana Data Geospasial adalah sekumpulan data yang didalamnya terdapat informasi tentang lokasi. Contohnya: di bidang administrasi kependudukan memuat data lokasi desa, jumlah penduduknya, komposisi jenis kelamin, usia, jumlah peserta didik/sekolah, sarana kesehatan (RS dan Puskesmas) dan seterusnya sesuai “kedalaman” informasi yang diinginkan oleh penggunanya.
Institusi yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, penggunaan dan penyebarluasan Data Geospasial (DG) dan Informasi Geospasial (IG) tertentu adalah Simpul Jaringan.
Simpul Jaringan Daerah, merupakan organisasi pada satuan kerja pemerintah daerah yang ditetapkan oleh pimpinan Pemerintah Daerah.
Keuntungan Simpul Jaringan adalah terciptanya efisiensi dan efektivitas dalam berbagi pakai data secara horinsontal (antar unit/OPD) atau secara vertikal. Selain itu, disediakan akses yang mudah untuk mendapatkan data asli (fitur maupun citra) dari Penghubung Simpul Jaringan/BIG
Simbangda, Bank Data Kabupaten Banyuasin
“Kabupaten Banyuasin telah Memiliki Simpul Jaringan yaitu ‘Simbangda’ yang merupakan platform bank data yang dibuat oleh Pemkab Banyuasin untuk mewujudkan Banyuasin Bangkit, Adil dan Sejahtera,” ujar Erwin Ibrahim, ST, MM, MBA, Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Banyuasin dalam sesi Presentasi dan Wawancara dengan Dewan Juri TOP DIGITAL Awards 2020 secara online yang diselenggarakan majalah IT Works, Selasa, 27 Oktober 2020.
Erwin menjelaskan Simbangda memiliki fitur untuk mempermudah pengunggahan dan pengelolaan data berupa data spasial (raster dan vector) ataupun non spasial (gambar, tabular, teks).
“Tujuan dari Simbangda untuk mewadahi data dan informasi yang dimiliki oleh seluruh OPD yang ada di lingkungan Pemkab Banyuasin untuk mendukung proses pembangunan daerah yang berkelanjutan serda dapat mendukung terealisasinya Program Banyuasin Terbuka.”
“Sasaran Simbangda, pertama, mendorong ketersediaan data dan informasi secara partisipatif; kedua, mendukung pembangunan sistem dan infrastuktur secara mandiri efektif dan efisien; ketiga, mempersiapkan sumberdaya manusia agar dapat terlibat aktif dalam proses pengelolaan data dan informasi pembangunan daerah,” tambahnya.
Kepada dewan juri, Erwin juga memaparkan dasar hukum Simbangda sudah ada sejak tahun 2015 berupa Peraturan Bupati Banyuasin No. 175 tentang penggunaan informasi Geospasial di Kabupaten Banyuasin, Peraturan Bupati Banyuasin No. 61 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Satu Data Daerah. Terbaru, Peraturan Bupati Banyuasin No. 146 Tahun 2020 tentang Sistem Pengelolaan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah.
Proses Penerapan Data Geospasial Simbangda
Dalam kesempatan ini, Erwin juga memaparkan proses penerapan Jaring Simpul Simbangda di Kabupaten Banyuasin. “Penanggung jawab Simpul Jaringan ada di setiap tingkat administrasi pemerintahan daerah, mulai dari Sekretaris Desa, Sekretaris Kelurahan, Sekretaris Kecamatan, hingga di satuan OPD di Pemda,” ujarnya.
“Selain Bappeda dan Litbang, instansi lain yang terlibat adalah Badan Pusat Statistik dan Dinas Kominfo Kab. Banyuasin sebagai Wali Data”
“Setiap 3 bulan sekali (4 kali dalam setahun) diselenggarakan pertemuan ‘Forum Data’ untuk membahas, mengevaluasi dan menetapkan satu data resmi sebagai pegangan yang kemudian ditetapkan melalui SK Bupati.”
Ia menjelaskan, agar kegiatan penerapan Informasi Data Geospasial melalui Simpul Jaringan ini dapat berjalan dengan baik, pihaknya rutin memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada semua pihak yang terlibat.
“Awal kami memberikan sosialisasi di level OPD Pemkab Banyuasin, kami jelaskan bahwa Simpul Jaringan berperan sebagai Transformer, dimana seluruh pelaksanaan kegiatan pemerintahan harus menggunakan TI. Juga penentu arah transformasi organisasi dan suatu sarana untuk menentukan Program dan Kegiatan yang tepat sasaran,” ungkap Erwin.
“Jadi kami merubah kebiasaan yang sudah lama berjalan, mulai sekarang semua program dan kegiatan harus berdasarkan data,” tegasnya.
“Kemudian di level pemerintahan di bawah Pemkab, kami mengumpulkan perwakilan 17 desa di kecamatan untuk melaksanakan kegiatan serupa, salah satunya cara memasukan koordinat lokasi menggunakan ponsel berbasis Android,” tambahnya.

Implementasi dan Pemanfaatan
Erwin, yang baru satu setengah tahun menjabat Kepala Bappeda dan Litbang Kab. Banyuasin, mengungkap dengan menerapkan pemanfaatan Data Geospaspasial melalui Simbangda, Pemkab Banyuasin berhasil meraih penghematan dana APBD yang jumlahnya cukup signifikan. Itu diperoleh dari menghindari alokasi anggaran yang tidak tepat sasaran. “Kami berhasil mendapat penghematan dana sebesar Rp300 miliar,” ungkapnya.
Selain itu, dalam usaha mengentaskan kemiskinan, memanfaatkan Data Geospasial, dapat diperoleh data akurat tentang kondisi kesejahteraan setiap rumah tangga sampai tingkat desa hingga by name dan by address di Kabupaten Banyuasin. Data-data yang diperoleh kemudian diolah menjadi Peta Sebaran Kemiskinan.
Selanjutnya berbagai program penanggulangan kemiskinan dari pemerintah pusat (Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Pintar, KPS/KKS, Rastra, BPNT, Kartu Indonesia Sehat) dan pemerintah daerah, memanfaatkan peta tersebut, dapat dengan tepat sasaran diarahkan ke desa hingga keluarga yang berhak mendapat bantuan dari program-program tersebut.
Erwin memaparkan bahwa Pemkab Banyuasin telah menetapkan target penurunan angka kemiskinan yang tertuang dalam RPJMD 2018-2023. “Target tahun 2020 ini adalah 10,31 persen dan tahun depan 9,55 persen dari jumlah penduduk,” jelasnya.
Pemanfaatan lainnya dalam penanganan balita stunting. Data Geospasial yang dikumpulkan dan diolah Simpul Jaringan menghasilkan Peta Sebaran Balita yang mengalami stunting. Peta itu dimasukkan dalam Sistem Informasi Manajemen Data Pencegahan dan Penanggulangan Stunting 2019 Pemkab Banyuasin.
“Menggunakan peta tersebut, tahun 2019 dapat dilihat Sebaran Balita Stunting tertinggi di Kabupaten Banyuasin terdapat di Kecamatan Banyuasin III dengan total 1.004 balita, sedangkan untuk level Desa jumlah balita stunting tertinggi terdapat pada Desa Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin I sebanyak 153 balita,” ungkap Erwin. Dengan demikian, penanggulangan balita stunting dapat dilaksanakan dengan tepat sasaran.
Pemkab Banyuasin juga telah memiliki Peta Sebaran Menara Telekomunikasi dan Peta Batas Administrasi Desa dan Kelurahan.
“Di saat pandemi Covid-19, Data Geospasial telah dimanfaatkan untuk mengumpulkan Data Spasial Covid-19, yang menampilkan data positif Covid-19, pasien Covid-19 yang sembuh serta meninggal, rincian per kecamatan kasus Covid-19, penyediaan informasi gejala dan penanganan Covid-19. Dan penyediaan pantauan kasus lain per puskesmas,” tutup Erwin.
Sebagai informasi, pemerintah Indonesia dalam beberapa tahun terakhir telah menerapkan inisiatif Satu Data Indonesia untuk mendorong pengambilan kebijakan berdasarkan data.
Satu Data Indonesia menggunakan prinsip data terbuka dalam merilis data dengan tujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan.
Satu Data Indonesia menggunakan 4 prinsip dasar yaitu, Satu Standar Data, Satu Metadata Baku, Interoperabilitas Data, dan Referensi Data.
Selain itu, juga ada kebijakan Satu Peta. Geoportal Kebijakan Satu Peta (KSP) merupakan wadah berbagi pakai data dan informasi geospasial melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) yang memuat 85 (delapan puluh lima) peta tematik hasil kegiatan Percepatan Pelaksanaan KSP.
Portal Kebijakan Satu Peta (PKSP) merupakan upaya perwujudan peta tematik yang berfungsi sebagai, pertama, acuan perbaikan data IGT masing-masing sektor; kedua, acuan perencanaan pemanfaatan ruang skala luas yang terintegrasi dalam dokumen Rencana Tata Ruang.
Baca: TOP DIGITAL Awards 2019: Atasi Kemiskinan, Bappeda Kab. Banyuasin Luncurkan Aplikasi Sibangkit














