ItWorks
  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
ItWorks
No Result
View All Result

Ramai Terkait Ubah Kebijakan Privasi, Kominfo Minta Whatsapp dan Facebook Terapkan Pelindungan Data Pribadi

Teguh Imam Suyudi
12 January 2021 | 09:00
rubrik: Digital, E-Gov
Ilustrasi WhatsApp

Ilustrasi WhatsApp (Gambar: Media Sosial)

Share on FacebookShare on Twitter

Beberapa hari terakhir perubahan kebijakan privasi pengguna aplikasi WhatsApp dan Facebook mendapatkan perhatian warganet di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan perhatian yang serius atas tanggapan yang berkembang berkaitan dengan aturan dan tata kelola perlindungan data pribadi serta privasi pengguna. Menteri Kominfo Johnny G. Plate menekankan agar pengelola platform menerapkan prinsip pelindungan data pribadi.

“Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya pelindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi informatika,” tutur Menteri Kominfo mengapresiasi diskusi yang berkembang di Jakarta, Senin (11/01/2021).

Menteri Johnny menyatakan Kementerian Kominfo telah melakukan pertemuan dengan perwakilan WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk membahas tentang pembaruan kebijakan privasi.

“Pada hari ini Senin, 11 Januari 2021. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kementerian Kominfo menekankan agar WhatsApp/Facebook serta pihak-pihak terkait melakukan beberapa hal,” paparnya.

Baca: Empat Cara Facebook Pastikan Keamanan Platformnya

Pertama, Kementerian Kominfo mendorong WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk menjawab dan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia mengenai kekhawatiran yang tengah berkembang mengenai:

tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi;

mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.

“Disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp, khususnya terkait kekhawatiran masyarakat tadi,” jelas Menteri Kominfo.

Kedua, Kementerian Kominfo mendorong WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan. Terutama yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia, antara lain:

melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku;

menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia;

melakukan pendaftaran sistem elektronik;

menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi; dan

kewajiban beredasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat Harus Semakin Hati-hati Menggunakan Layanan Online

BACA JUGA:  PT Pos Jalin Kerjasama BSG Tingkatkan Penerimaan Pajak Daerah Transaksi Biller

Selain itu, Menteri Johnny menekankan agar masyarakat untuk semakin berhati-hati dalam penggunaan beragam layanan yang tersedia secara daring (online). “Dengan selalu membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi,” ingatnya.

Menurut Menteri Kominfo, saat ini terdapat beragam platform media sosial yang tersedia. Oleh karena itu, menurutnya  Kementerian Kominfo meminta perhatian kepada masyarakat untuk semakin waspada dan bijak dalam menentukan pilihan media sosial.

“Pilih yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi secara optimal. Hal ini diperlukan agar masyarakat dapat terhindar dari dampak-dampak merugikan baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan atau misuse or unlawful,” tegasnya.

Menteri Kominfo juga mengajak seluruh pemangku kepentingan mendukung penyelesaian Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Baca: Menkominfo: “RUU PDP Ditargetkan Rampung Kuartal Pertama 2021”

“Salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP mewajibkan pemanfaatan data pribadi harus dilakukan dengan dasar hukum (legal basis) yang sah, di antaranya adalah persetujuan (consent) dari pemilik data. Hal ini sejalan dengan regulasi di berbagai negara, termasuk GDPR Uni Eropa,” jelasnya.

Menurut Menteri Johnny, melalui pengesahan UU PDP, Indonesia akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat, detil, dan komprehensif dalam menjamin hak-hak konstitusional para pemilik data pribadi.

“Dengan mengatur kewajiban pengendali data pribadi, serta ketentuan penegakan hukum pelindungan data pribadi. Saat ini, pembahasan RUU PDP kini sedang dilakukan antara Komisi I DPR dengan Panitia Kerja Pemerintah yang diharapkan dapat selesai di awal tahun ini,” tuturnya.

Kehadiran UU PDP menjadi sangat penting karena akan memperkuat payung hukum pelindungan data pribadi yang saat ini diatur oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, dan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Ruang Lingkup Privat sebagai instrumen regulasi tata kelola informasi elektronik, data elektronik dan transaksi elektronik.

BACA JUGA:  TOP Digital Awards 2021: Kian Matang, Sederet Keuntungan Diraih PPPTMGB "LEMIGAS" dari Pemanfaatan IT

Baca: Inilah Tiga Landasan Pengaturan RUU PDP

Tags: FacebookKemkominfoWhatsApp
Previous Post

Kominfo Jamin Konektivitas Terjaga, Merespon Pembakaran Tower B4 dan B5 Palapa Ring Timur

Next Post

Samsung Pamer Jajaran Inovasi Barunya di CES 2021

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TOP DIGITAL AWARDS

TOP Digital Awards 2025: BP Batam Terus Permudah Perizinan Melalui Aplikasi Online

TOP Digital Awards 2025: BP Batam Terus Permudah Perizinan Melalui Aplikasi Online

Ahmad Churi
17 November 2025 | 21:20

TOP Digital Awards 2025: Ini Fokus Strategi Digitalisasi RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja

TOP Digital Awards 2025: Ini Fokus Strategi Digitalisasi RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja

Irawan Djoko Nugroho
17 November 2025 | 16:52

TOP Digital Awards 2025: Digitalisasi Siap Antarkan BPJPH Jadi Pusat Halal Dunia 2029

TOP Digital Awards 2025: Digitalisasi Siap Antarkan BPJPH Jadi Pusat Halal Dunia 2029

Fauzi
17 November 2025 | 16:41

TOP Digital Awards 2025: Transformasi Digital Dukung Efisiensi dan Keberlanjutan Bisnis PT Pelayaran Bahtera Adhiguna

TOP Digital Awards 2025: Transformasi Digital Dukung Efisiensi dan Keberlanjutan Bisnis PT Pelayaran Bahtera Adhiguna

Abi Abdul Jabbar Sidik
17 November 2025 | 10:04

TOP Digital Awards 2025: Terbukti Tingkatkan Layanan, Ini Deretan Aplikasi Digital Cerdas dan Aman dari Taspen

TOP Digital Awards 2025: Terbukti Tingkatkan Layanan, Ini Deretan Aplikasi Digital Cerdas dan Aman dari Taspen

Busthomi
17 November 2025 | 10:02

Load More

TERPOPULER

  • Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TOP Digital Awards 2025: Dari Otomotif hingga Rumah Sakit, Kalla Group Satukan Aneka Industri Lewat Integrasi IT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Umumkan Core Compute Regions Baru, Jaringan Cloud Akamai Paling Tersebar di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Motorola Jadi Brand Smartphone Terlaris di Program 11.11 Shopee Big Sale

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar RAKERNAS 2025, APJATEL Tegaskan Komitmennya Terhadap Transformasi Digital Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
iklan bni
cover it works
cover it works

ICT PROFILE

andris-masengi-outsystens-indonesia

Andris Masengi Pimpin OutSystems Indonesia, Dorong Inovasi Low-Code Berbasis AI

Teguh Imam Suyudi
1 November 2025 | 17:00

OutSystems, pemimpin global dalam platform pengembangan low-code berbasis AI, resmi menunjuk Andris Masengi sebagai Country Leader untuk Indonesia. Langkah ini...

Waspada Titik Wi-fi Publik Piala Dunia 2018 Punya Masalah Keamanan

Kaspersky Tunjuk Simon Tung Pimpin Wilayah ASEAN

Ahmad Churi
22 October 2025 | 10:03

ItWorks- Kaspersky, perusahaan keamanan siber dan privasi digital global, mengumumkan penunjukan Simon Tung sebagai General Manager baru untuk ASEAN (Perhimpunan...

EXPERT

Cloudera Akuisisi Taikun, Cloudera Hadirkan Pengalaman Cloud untuk AI di Mana Pun

Perlindungan Data Dimulai dengan Visibilitas dan Kontrol

Fauzi
23 October 2025 | 13:14

Oleh: Carolyn Duby, Field CTO and Cyber Security GTM Lead, Cloudera Seiring maraknya AI membuat peningkatan baik volume maupun value...

Zebra Dukung Sektor Manufaktur Indonesia Genjot Produktivitas dan Pangsa Pasar

Berapa Banyak Perusahaan Pengiriman Paket yang Melewatkan Fitur AI dan Keamanan

Fauzi
13 October 2025 | 16:30

Oleh: Eric Ananda, Country Lead Indonesia, Zebra Technologies Pada Maret tahun ini, sebuah layanan pos milik negara mengumumkan penghentian semua...

TIK TALKS

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

redaksi
16 August 2022 | 15:30

Di masa akan datang banyak aplikasi yang akan membutuhkan low latency connectivity. Lalu apa kaitannya dengan Edge DC yang hadir...

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

redaksi
15 August 2022 | 12:30

Bagaimana cara mengolah Big Data sehingga dapat divisualisasikan, serta bagaimana dapat melakukan analitik dan dapat memprediksikan apa yang harus dilakukan...

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Itworks - Inspire Great & Telco for Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto