Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan pengajuan pengadaan 50 kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE) tambahan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tahun 2021.
Tujuannya untuk meningkatkan kedisiplinan pengguna kendaraan bermotor di wilayah Ibu Kota, sekaligus menekan potensi penyimpangan yang berkaitan dengan tilang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam siaran pers, (21/1/2021) mengatakan, “Pada tahun 2021, kita akan kembangkan penerapan ETLE tahap ketiga dengan penambahan sekitar 50 kamera baru. Proposal sudah diajukan ke Pemda DKI.”
Saat ini, sudah ada 53 kamera ETLE yang terpasang di berbagai ruas jalan Jakarta, termasuk pada jalur tol dan jalur khusus TransJakarta.
Sambodo menjelasan, para pengendara yang tertangkap atau terekam melakukan pelanggaran melalui ETLE harus siap menerima surat tilang sesuai Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca: Gelar IT Road Safety Expo 2020, Korlantas Polri Tingkatkan Pelayanan Publik Lewat TI
Beberapa pelanggaran yang bisa ditindak lewat tilang elektronik:
Tidak Pakai Helm: Aturan ini khusus untuk pengendara motor, sesuai Pasal 106 ayat 8, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI). Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.
Menggunakan Gawai: Pelanggaran bermain gawai sambil mengemudikan motor atau mobil diatur pada Pasal 283 UU No 22/2009. Pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.
Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan: Pengendara motor dan mobil yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan diganjar kurungan penjara dua bulan dan denda Rp 500.000, sesuai Pasal 287 ayat 1.
Tidak Pakai Sabuk Keselamatan: Untuk mobil, baik pengemudi dan penumpangnya, wajib memakai sabuk pengaman. Jika tidak maka akan terekam kamera tilang elektronik dan diganjar hukuman 1 bulan penjara atau denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 289.
Menggunakan Pelat Nomor Palsu: Pasal 280, kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sesuai aturan Polri dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca: Inovasi TI di Korlantas Polri, Smart Management dan RasiRosa














