Jakafrta, ItWorks- Sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Masyarakat/Kelompok Tani Hutan dalam pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Masyarakat di dalam Kawasan Hutan yang dilakukan secara daring. Melalui kegiatan diharapkan juga bisa meningkatkan meningkatkan ekonomi masyatrakat di masa Pandemi Covid-19.
Kegiatan ini sudah dilaksanakan serentak sejak Kamis (25/02/2021) secara virtual/online, terpusat di komplek kantor KLHK Jakarta. Dari sini pelatihan terhubung secara online dengan 68 lokasi di 21 Provinsi, melibatkan 1.830 orang peserta yang merupakan Masyarakat/Kelompok Tani Hutan binaan 76 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), dan 50 UMKM.
Hadir dalam pembukaan bimbingan teknis pejabat struktural eselon I dan II KLHK, Bupati Kabupaten Bireun, Kepala Dinas yang membidangi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah I sd XVI; Kepala KPH, dan Masyarakat Tani Hutan.
Menteri LHK, Siti Nurbaya dalam sambutannya saat membuka kegiatan ini mengatakan, jika dikelola dengan baik HHBK kedepan akan menjadi mainstream/arus utama dalam pemanfaatan hutan di Indonesia yang akan mendorong bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Hasil Hutan Bukan Kayu dari kawasan hutan memiliki potensi yang sangat besar, dan memiliki peran signifikan terhadap peningkatan pendapatan rumah tangga masyarakat, peningkatan ekonomi lokal, dan kelestarian hutan itu sendiri,” ujarnya dilansir dalam siaran per, baru-baru ini.
Menteri LHK juga menjelaskan, pelatihan ini untuk mendukung program pemberian akses legal pengelolaan hutan untuk masyarakat yang telah menjadi agenda besar Kementerian LHK, yang juga merupakan program prioritas Presiden. Pelatihan peningkatan kapasitas masyarakat ini akan meningkatkan keterampilan dan produktivitas masyarakat dalam memanfaatkan hutan terutama dari HHBK. Untuk itu dirinya meminta kerjasama semua pihak untuk mewujudkannya.
“Kiranya kerjasama tingkat lapangan KPH para birokrat para pembimbing lapangan, masyarakat tani dan dunia usaha sudah saatnya bisa dilakukan secara bahu membahu,” ujarnya.
Ditambahkan, kehadiran UU Cipta Kerja dan turunannya berupa Peraturan Pemerintah disebutnya juga semakin memperjelas langkah percepatan mensejahterakan masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan.
“Dalam PP No. 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang baru saja diterbitkan, disana ditegaskan bahwa kegiatan pemanfaatan HHBK dapat dilakukan dengan Multiusaha Kehutanan, dimana kegiatan usaha kehutanan dapat berupa usaha Pemanfaatan Kawasan, usaha Pemanfaatan HHK dan HHBK dan atau usaha Pemanfaatan Jasa lingkungan dengan tujuan untuk mengoptimalkan potensi kawasan hutan pada hutan lindung dan hutan produksi,” urainya.
Beberapa komoditi HHBK yang potensial dikembangkan antara lain Daun Kayu Putih, Kopi, Getah, Bambu, Jagung, Sereh Wangi, Rumput Gajah, Gula Aren, Gamal, Rotan, Aren, Cengkeh, Damar, Gaharu, Getah, Kulit Kayu, Kemenyan, Kemiri, Kenari, Madu, dan Sagu dan lain sebagainya. (AC)














