Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera membentuk Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital untuk menggali potensi pajak dari para pelaku ekonomi digital seiring meningkatnya aktivitas ekonomi di dunia maya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menjelaskan Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital sebetulnya sudah dicanangkan sejak lalu dan kembali didorong untuk didirikan pada tahun ini.
“Dalam proses bisnis transaksi digital yang terus berkembang, maka otoritas melakukan pemetaan terhadap pelaku ekonomi digital. Termasuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital,” ujar Dirjen Pajak dalam Konferensi Pers Realisasi APBN, Rabu (23/03/2021).
“Gugus Tugas atau tim yang kami bentuk dalam rangka sebenarnya, menggali potensi terkait dengan transaksi ekonomi digital yang kami merasa berkembang sangat luar biasa di beberapa tahun terakhir. Di satu sisi kami coba gali potensi, dan di sisi lain kami harus bisa ikuti perkembangan tersebut,” katanya.
“Nantinya Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital akan mengusulkan perbaikan-perbaikan regulasi agar pemenuhan kewajiban perpajakan para pelaku ekonomi digital lebih mudah. Ini bukan sesuatu yang baru dan kami jalankan dari waktu ke waktu melihat proses transaksi ekonomi digital yang berkembang luar biasa,” tegas Suryo.
Baca: Kemenkeu Targetkan Pungut Pajak Digital per Agustus 2020
Informasi yang beredar di kalangan media menyebutkan ada dua pokok tugas yang dijalankan oleh Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital itu. Pertama, menunjuk pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan kedua, memantau kegiatan influencer. Cara yang digunakan dengan memanfaakan data internal dan eksternal kantor pajak.
Dalam kegiatan Gugus Tugas ini, Ditjen Pajak akan bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga lainnya guna pencarian data pihak ketiga yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ditjen Pajak juga akan menggali data informasi pelaku ekonomi digital lebih dalam dengan menggelar one-on-one meeting bersama pihak ketiga tersebut.
Kemudian, melalui data-data yang didapat Ditjen Pajak akan dimanfaatkan untuk pemetaan potensi. Caranya dengan menyusun proses bisnis, penyediaan data scrapping dan data statistik, hingga proses identifikasi subjek dan objek pajak.
Baca: Potensi Penerimaan Pajak Digital Bisa Sampai Rp10 Triliun