Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap dapat memperoleh jaminan pelayanan kesehatan jelang libur Lebaran pada 12-14 Mei 2021.
“Peserta JKN-KIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP di tempat peserta terdaftar. Apabila FKTP terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut, maka peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP terdekat lain yang membuka pelayanan kesehatan. Data FKTP yang beroperasi dapat diakses melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” kata Lily Kresnowati Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, dalam keterangan kepada media di Jakarta, Senin, 10/05/2021.
Lily menjelaskan dalam periode libur Lebaran 12-14 Mei 202, para peserta tidak akan menemukan hambatan mengakses layanan kesehatan, sambil tetap melakukan protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19.
“Sebagai bentuk pencegahan COVID-19, layanan tanpa tatap muka atau telekonsultasi tetap dijadikan prioritas. FKTR akan memberikan konsultasi sesuai keluhan peserta dan memberikan rekomendasi berdasarkan kebutuhan,” terangnya.
Pelayanan telekonsultasi itu bisa dilakukan via Mobile JKN, telepon dan berbagai platform pesan singkat seperti WhatsApp dan Telegram.
“Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta,” tegas Lily.
Dalam masa periode libur untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) ketentuan tetap mengacu pada kebijakan pelayanan Kesehatan di FKTP selama masa pencegahan COVID-19.
“Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur Lebaran maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obat habis,” tambahnya.
Terkait pelayanan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral bagi peserta JKN, tetap mengacu pada ketentuan teknis selama masa pencegahan COVID-19.
Namun, apabila jadwal pengambilan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral jatuh pada masa libur atau poli spesialis/sub spesialis hanya buka sekali dalam seminggu, maka jadwal pengambilan obat dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.














