Jakarta, ItWorks- Tahun ini, Kementerian Perindustrian akan kembali menyelenggarakan Penganugerahan Penghargaan Rintisan Teknologi Industri (RINTEK). Penghargaan RINTEK 2021 merupakan agenda dua tahunan yang dilaksanakan sejak tahun 2012 sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada industri yang berhasil melakukan inovasi teknologi dalam rangka mengembangkan proses bisnis yang digelutinya.
“Penghargaan RINTEK hadir sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada industri yang secara luar biasa telah menghasilkan perekayasaan, invensi, dan/atau inovasi teknologi dalam rangka mengembangkan proses bisnis yang digeluti, di mana inovasi tersebut sangat berperan dalam meningkatkan produktivitas dan kemandirian industri dalam negeri,” ujar Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi melalui persnya (25/5), di Jakarta.
Penghargaan RINTEK 2021 ini diharapkan dapat lebih memotivasi para pelaku industri nasional untuk mengembangkan daya saing melalui kegiatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan teknologi industri yang bernilai tinggi. Hal ini sejalan dengan inisiatif Making Indonesia 4.0, yang sangat mendukung proses peningkatan kemampuan teknologi industri nasional secara berkelanjutan dalam rangka mendorong kemandirian industri nasional.
Hingga saat ini, penghargaan RINTEK sudah diberikan kepada 51 perusahaan atas 72 inovasi teknologi industri yang dihasilkan. Proses pemberian penghargaan dilakukan melalui proses seleksi ketat dengan melibatkan para tenaga ahli yang berasal dari asosiasi, pelaku industri, akademisi dan pemerintah dengan kompetensi di bidang teknologi industri. Penghargaan RINTEK ini telah berhasil menelurkan para perusahaan industri penghasil inovasi terbaik pada setiap periodenya.
Untuk dapat mengikuti proses seleksi penghargaan RINTEK 2021 ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan industri, di antaranya adalah terdaftar sebagai perusahaan industri pengolahan, penyedia jasa industri dan technology provider dengan status kepemilikan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Berikutnya, rintisan teknologi yang dihasilkan merupakan hasil inovasi teknologi yang telah terbukti berhasil diterapkan pada proses bisnis perusahaan.
“Inovasi dihasilkan paling lama dalam kurun waktu dua tahun terakhir, dan inovasi tersebut belum pernah menerima penghargaan resmi baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, serta belum pernah diusulkan pada seleksi RINTEK periode sebelumnya,” imbuh Doddy.
Perusahaan industri atau tim pengusul yang berminat untuk mengikuti seleksi penerima penghargaan RINTEK 2021, dapat mendaftarkan diri secara online melalui tautan bit.ly/rintek2021 paling lambat tanggal 31 Mei 2021. (AC)














