Laboratorium pengujian berperan penting dalam mendukung kepastian kualitas suatu produk. Agar hasil dari pengujian tersebut diterima secara global, laboratorium harus memenuhi persyaratan kompetensi yang diakui secara internasional, dengan pembuktian akreditasi oleh Komite Akrerditasi Nasional (KAN).
Akreditasi adalah salah satu kegiatan yang sangat penting dalam mewujudkan infrastruktur mutu nasional yang handal untuk meningkatkan daya saing bangsa. Akreditasi merupakan pengakuan formal yang menyatakan bahwa lembaga penilaian kesesuaian seperti laboratorium, lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, serta penyelenggara uji profisiensi kompeten dalam melakukan kegiatan penilaian kesesuaian.
Demikian disampaikan Deputi Bidang Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku Sekretaris Jenderal KAN, Donny Purnomo dalam Pertemuan Teknis Laboratorium dan Penyelenggara Uji Profisiensi di Yogyakarta, (03/06) dilansir dalam siaran pers Humas BSN.
KAN lanjutnya, merupakan badan akreditasi di Indonesia yang menyelenggarakan layanan akreditasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian/Conformity Assessment Body, seperti lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, laboratorium, penyelenggara uji profisiensi, dan produsen bahan acuan.
Saat ini, 12 skema akreditasi yang dioperasikan oleh KAN telah mendapatkan pengakuan Mutual Recognition Arrangement (MRA) dalam organisasi International Accreditation Forum (IAF) dan International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC), diantaranya skema akreditasi laboratorium pengujian berdasar ISO/IEC 17025.
Hiangga kini, tercatat ada 1500 laboratorium penguji dengan berbagai ruang lingkup di seluruh Indonesia – 29 diantaranya terdapat di Daerah Istimewa Yogyakarta – yang telah terakreditasi KAN. “Dengan demikian, hasil uji dari laboratorium pengujian dan penyelenggara uji profisiensi terakreditasi KAN diterima oleh seluruh anggota IAF dan ILAC di seluruh dunia,” ujar Donny.
Selain akreditasi laboratorium penguji, KAN juga memberikan layanan akreditasi Penyelenggara Uji Profisiensi berdasar ISO/IEC 17043 yang juga mendapat pengakuan internasional. Uji profisiensi menyatakan konfirmasi pada unjuk kerja laboratorium atau memberikan sinyal dari potensi. “Uji profisiensi memberikan kesempatan kepada laboratorium untuk dapat membandingkan hasil pengujian atau kalibrasinya terhadap nilai acuan atau unjuk kerja laboratorium lain yang serupa,” tambah Donny.
Untuk mendapatkan akreditasi, Penyelenggara Uji Profisiensi dipersyaratkan oleh KAN untuk menerapkan sistem yang mengacu kepada persyaratan standar SNI ISO/IEC 17043:2010 Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum Uji Profisiensi serta peraturan dari badan regulasi (regulatory body) atau persyaratan khusus lainnya yang ditetapkan.
Saat ini, terdapat 29 penyelenggara uji profisiensi yang telah terakreditasi KAN. Donny meyakini, akreditasi Penyelenggara Uji Profisiensi akan meningkatkan kepercayaan pengguna program uji profisiensi bahwa program uji profisiensi dioperasikan secara kompeten sesuai dengan ketentuan baik persyaratan teknis maupun sistem manajemen. (AC)














