Pemerintah Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menyepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang ASEAN Agreement on Electronic Commerce/AAEC atau (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) menjadi Undang-Undang. Peraturan itu diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di kawasan ASEAN.
Mewakili Presiden Joko Widodo, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan Anggota DPR-RI atas disahkannya RUU tersebut menjadi UU AAEC.
“Berdasarkan hal tersebut di atas dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi, izinkanlah kami mewakili Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna yang terhormat ini, menyatakan setuju RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” ujarnya dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce, di Ruang Rapat Paripurna, Senayan, Jakarta, 07/09/2021.
Menurut Menteri Johnny, keputusan pengesahan RUU AAEC memiliki arti penting karena menjadi payung hukum kerja sama dalam sektor e-commerce antarpemerintah di ASEAN. Selain itu, Menkomifo mengharapkan akan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di ASEAN.
Baca: Digitalisasi Jadi “Senjata”ASEAN Pulihkan Ekonomi
Persetujuan DPR-RI
Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI Muhamad Hekal menjelaskan salah satu aspek penting dari implementasi ASEAN Agreement on Electronic Commerce adalah perhatian Komisi VI DPR-RI agar pemerintah dapat mengedepankan kepentingan nasional Indonesia.
“Dalam kesempatan diskusi dengan pemerintah, Komisi VI sangat menekankan agar pemerintah menyediakan program nasional baik jangka pendek, menengah maupun panjang agar para pelaku usaha di Indonesia, terutama untuk UMKM dapat bersaing di tingkat Asean,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI itu juga mendesak agar pemerintah mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
“Mengingat bahwa RUU tentang persetujuan tentang ASEAN Agreement on Electronic Commerce terkait dengan transaksi perdagangan antarwilayah ASEAN melalui sistem elektronik, sehingga penting bagi pemerintah untuk memperhatikan pelindungan terhadap data pribadi para konsumen,” tambahnya.
Selanjutnya, DPR berharap pemerintah juga senantiasa melakukan sosialisasi tentang persetujuan ini, agar para pelaku dan seluruh pemangku kepentingan di Indonesia, dapat memanfaatkan perdagangan melalui sistem elektronik di kawasan ASEAN untuk pertumbuhan perekonomian di Indonesia.
Baca: Negara ASEAN Sepakat Saling Kerjasama Perkuat Keamanan Siber














