Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen penting karena sering digunakan untuk memverifikasi berbagai hal. Agar tak disalahgunakan pihak tak bertanggungjawab, melindunginya harus dilakukan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyarankan masyarakat memberi watermark saat membagikan data KTP elektronik. Hal itu untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi warga untuk hal-hal yang negatif.
Ada cara untuk membuat watermark yang lebih advanced, seperti dikutip dari akun instagram @kemenkominfo:
- Buka aplikasi untuk mengedit foto
- Tambahkan teks yang berisi keterangan scan. Misalnya SCAN KTP PADA 05-09-2021 UNTUK VERIFIKASI E-WALLET
- Atur ukuran dan posisi teks agar tidak menutupi informasi penting
- Turunkan opacity atau transparansi teks agar informasi dan watermark-nya masih sama-sama bisa terbaca
Jika diminta langsung foto dari aplikasi, begini caranya:
- Menuliskan secara manual informasi tanggal scan dan kepentingannya pada kertas kecil
- Tempel kertas kecil tersebut pada area kosong di file KTP sebelum difoto pada aplikasi
- Saat memberikan watermark, sematkan pula tanggal dan kepada siapa file tersebut diberikan
Baca: Terkait Informasi Dugaan Penjualan Foto Selfie KTP, Ini Respon Kementerian Kominfo














