Mengutip data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sepanjang tahun 2021 tercatat ada 888.711.736 ancaman siber di Indonesia atau setara dengan 42 ancaman setiap detiknya. Sedangkan data dari Universitas Stanford dalam studi tahun 2020 juga mencatat 88% kebobolan maupun pelanggaran keamanan siber disebabkan oleh faktor kelalaian manusia atau human error.
“Tantangan lain di ruang digital juga ditandai dengan maraknya persebaran berbagai macam konten negatif, termasuk penipuan daring yang sering menjadi permasalahan di dunia fintech,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam OJK Virtual Innovation Day 2021 secara virtual dari Jakarta, 12/10/2021.
Baca: Menkominfo: “Indonesia Bisa Tambah Satu Decacorn”
Oleh karena itu, guna mendukung pengembangan ekonomi digital, Menkominfo menyatakan telah dibentuk Forum Ekonomi Digital Kementerian Kominfo (FEDK) sebagai wadah diskusi dan sharing gagasan antara Kementerian Kominfo dengan mitra kerja. Menurut Menteri Johnny, dalam FEDK kedua yang berlangsung beberapa waktu lalu telah dibahas mengenai sektor fintech dan pinjaman online di Indonesia.
“Kami menerima berbagai laporan isu dari para pelaku industri fintech, di antaranya terkait tata kelola data, pengembangan industri fintech, termasuk layanan ilegal, edukasi kepada masyarakat dan keamanan siber,” ujarnya.
Menurut Menkominfo, FEDK yang diadakan secara reguler hadir sebagai platform komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi pemerintah dengan berbagai perusahaan teknologi dari berbagai industri.
“Ke depan, FEDK akan mengundang pelaku industri digital dari berbagai sektor untuk meningkatkan kualitas pengambilan kebijakan, dan program kerja pemerintah terkait ekosistem ekonomi digital di Indonesia,” tutupnya.
Baca: Kominfo Putus Akses 4.873 Konten Fintech Ilegal Sejak Tahun 2018














