Kehadiran sektor jasa keuangan digital memiliki peran penting bagi masyarakat. Melalui berbagai layanan platform financial technology (fintech) yang turut menumbuhkan aspek ekonomi digital secara signifikan.
Jumlah nilai investasi fintech di Indonesia pada tahun 2020 yang mencapai hampir USD180 Juta Dollar Amerika Serikat, atau setara dengan 20 persen total investasi fintech di antara ASEAN 6 atau Indonesia yakni Thailand, Singapura, Malaysia, Filipina, dan Vietnam.
Mengutip data UOB, PwC Singapore, Singapore FinTech Association tahun 2020, keseluruhan investasi sektor fintech di Indonesia terbagi ke dalam empat sektor, antara lain insurance technology sebanyak 38%, payments 32%, alternative lending 25%, dan finance and accounting tech sebanyak 5%.
“Investasi tersebut memperkuat basis pendanaan platform fintech yang mendorong ekspansi pemanfaatan bagi masyarakat. Pada bulan Agustus 2021, tercatat layanan fintech lending telah menjangkau 27,2 juta masyarakat di Indonesia, dengan jumlah penyaluran pinjaman total mencapai Rp14,95 Triliun,” jelas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam OJK Virtual Innovation Day 2021 secara virtual dari Jakarta, 12/10/2021.
Guna menunjang pertumbuhan sektor keuangan digital, Kementerian Kominfo menerapkan menghadirkan tiga kebijakan yang mencakup pemerataan pembangunan infrastruktur digital, tata kelola ekosistem digital, serta penyiapan talenta digital.
“Kebijakan ekosistem digital dari hulu ke hilir tersebut dilaksanakan agar masyarakat Indonesia dapat bersama-sama menumbuhkembangkan ekosistem digital secara inklusif, bermanfaat, aman, merata dan diharapkan no one left behind,” tandas Menteri Johnny.














