Akselerasi jaringan konektivitas 5G merupakan sebuah momentum Indonesia untuk tidak hanya menjadi pengguna digital yang cerdas. Indonesia jangan hanya menjadi smart digital users, tapi juga diharapkan mampu mencetak smart digital specialist dan smart digitalpreneur yang mengembangkan kewirausahaan dan membuka lapangan kerja di dalam negeri.
Demikian kata Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Mulyadi dalam sebuah seminar daring, Selasa, 26/10/2021.
Hal itu selaras dengan kebijakan pemerintah baru-baru ini, dimana Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate pada Kamis (21/10/2021) mengumumkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang harus dipenuhi oleh perangkat 4G dan 5G yang akan beredar dan digunakan di Indonesia naik menjadi 35 persen.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021, yang diterbitkan pada 12 Oktober 2021 tentang standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler berbasis teknologi Long Term Evolution (LTE) dan International Mobile Telecommunication (IMT)-2020 5G, serta perangkat base station yang menggunakan teknologi LTE dan IMT-2020 5G yang bekerja pada pita spektrum 850 MHz, 900 MHz, 1800 MHz, 2,1 GHz, dan 2,3 GHz.
Mulyadi menjelaskan, “Ketentuan tersebut juga sejalan dengan amanat presiden untuk menjadikan Indonesia sebagai smart player dalam pengembangan jaringan 5G. Ketentuan TKDN sebesar 35 persen akan mulai diberlakukan dalam 6 bulan sejak peraturan menteri ditetapkan.”
Bsca: Ini Peran Berbagai Pihak di Tanah Air dalam Mendorong Implementasi 5G
Ia pun memaparkan bahwa pemerintah telah menyiapkan Indonesia 5G Task Force, yang didalamnya merupakan suatu kebijakan dalam menyikapi dan mempercepat 5G di Indonesia. Ada lima hal yang dibahas oleh lembaga ini yaitu menyiapkan spektrum, model bisnis, infrastruktur, perangkat dan ekosistem, serta regulasi.
Selain itu, pemerintah juga melakukan pendekatan terkait ketersediaan (supply) dan permintaan (demand) dari ekosistem 5G.
Dari sisi ketersediaan, Kominfo menyoroti sejumlah hal, “Isu yang ada antara lain ketersediaan spektrum frekuensi, hingga pengembangan infrastruktur 5G dan pendukungnya. Beberapa solusi yang memungkinkan yaitu regulasi, analog switch, fasilitas pemerintah untuk pengembangan 5G, dan kerja sama pengembangan solusi 5G,” ungkap Mulyadi.
Sementara dari sisi permintaan, isu yang disoroti Kementerian Kominfo di antaranya ketersediaan di semua segmen ponsel, urgensi pengguna untuk gunakan layanan 5G, dan belum adanya usecase dari 5G.
“Solusi yang mungkin adalah mendorong produsen handset untuk menghadirkan 5G di semua segmen ponsel, pengembangan aplikasi/konten yang membutuhkan fitur 5G, hingga kerja sama pengembangan solusi 5G untuk industri vertikal oleh para operator,” tutup Mulyadi.
Baca: Implementasi 5G untuk Kesejahteraan Umum dan Mencerdaskan Kehidupan Bangsa














