Ada persyaratan baru yang ditetapkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, bagi masyarakat yang ingin membeli tiket kereta api. Kini. pembelian tiket wajibkan mencantumkan NIK yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Mengutip akun Instagram KAI @kai121, Selasa (19/10/2021), aturan penggunaan NIK untuk pembelian tiket akan berlaku mulai 26 Oktober 2021. Adapun penggunaan NIK tersebut ditujukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA), wajib menggunakan paspor.
Dijelaskan oleh akun Instagram KAI @kai121, bagi penumpang kereta api yang sudah terdaftar pada program membership namun belum menggunakan NIK pada nomor identitasnya, maka wajib melakukan update data di customer service atau WhatsApp Contact Center 121 di nomor 08111 2111 121 mulai tanggal 15 Oktober 2021.
Kemudian, untuk penumpang atas hak reduksi yang belum terdaftar, selain harus melengkapi data yang dipersyaratkan, juga wajib menginfokan NIK. Update data NIK dapat dilakukan di loket stasiun, aplikasi KAI Access, customer service atau WhatsApp Contact Center 121 di nomor 08111 2111 121 mulai 26 Oktober 2021.
Masyarakat tidak dapat melanjutkan pembelian tiket jika format ID tidak sama dengan NIK atau nomor identitas yang ada di paspor.
KAI menjelaskan aturan ini bertujuan memudahkan dan memberikan kenyamanan pada saat penumpang melakukan boarding. Sebab, data vaksin, pemeriksaan PCR/antigen yang terintegrasi di aplikasi PeduliLindungi sudah terekam dan dapat dilihat oleh petugas boarding.
Baca: Surge Bangun Jaringan FO di Sepanjang Jalur Rel PT Kereta Api Indonesia














