Kementerian Kesehatan menyatakan pihaknya telah mengeluarkan sertifikat vaksin Covid-19 internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Mengutip pemberitaan media nasional, 08/02/2022, Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, mengatakan bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional tersebut sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.
“Sertifikat vaksin Covid-19 internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap,” jelasnya.
Ia pun menegaskan sertifikat vaksin Covid-19 internasional ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.
“Salah satu pemanfaatan sertifikat vaksin Covi-19 internasional ini adalah untuk perjalanan Haji dan Umrah.”
“Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan,” imbuhnya.
Sertifikat vaksin Covid-19 internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi:
- Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
- Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar
- Masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”
- Di bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon “+”
- Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya
- Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi
- Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”
- Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu “Sertifikat Vaksin” dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.
Baca: Kini Ada Fitur “Offline Check in” di Aplikasi PeduliLindungi
Baca: Vaksinasi Booster COVID-19 Dimulai 12 Januari 2022, Cek Tiket Vaksinasi di PeduliLindungi














