Sejak Selasa, 23 Maret 202, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan secara resmi dan nasional. Penerapan tilang elektronik ini dengan menggunakan kamera pemantau (CCTV) berteknologi canggih untuk mengontrol pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan.
Mengutip laman instagram @kemenpupr, Minggu (08/05/2022), dikatakan. “Guna meningkatkan ketertiban pengguna jalan tol, tilang elektronik telah diterapkan pada jalan tol, termasuk yang dikelola oleh Jasa Marga Group.”
Terdapat dua jenis pelanggaran yang akan terdeteksi CCTV yakni pelanggaran batas kecepatan (overspeed) yang dipantau melalui teknologi speed camera. Kemudian pelanggaran kelebihan berat muatan (overweight) yang dipantau menggunakan teknologi weigh-in-motion.
Baca: Ingin Tahu Apakah Kita Kena Tilang Elektronik? Cek ke Situs etle-pmj.info
Berikut daftar jalan tol yang punya teknologi tilang elektronik:
Penerapan Speed Camera di jalan tol Trans Jawa: Jalan tol Jakarta-Cikampek, Jalan layang MBZ, Jalan tol Palikanci, Jalan tol Semarang A B C, Jalan tol Batang-Semarang, Jalan tol Semarang-Solo, Jalan tol Solo-Ngawi, Jalan tol Ngawi-Kertosono, Jalan tol Surabaya-Mojokerto, Jalan tol Surabaya-Gempol, dan Jalan tol Pandaan-Malang.
Jalan tol Jabodetabek dan Jabar: Jalan tol dalam kota, Jalan tol Sedyatmo, Jalan tol Jakarta-Tangerang, Jalan tol JORR Seksi E, Jalan tol Cipularang, Jalan tol Padaleunyi, Jalan tol Kunciran-Cengkareng
Sedangkan jalan tol yang telah menerapkan Weight in Motion:
Jalan tol JORR Seksi E, Jalan tol Jagorawi, Jalan tol Jakarta-Tangerang, Jalan tol Padaleunyi, Jalan tol Semarang, Jalan tol Ngawi-Kertosono, dan Jalan tol Surabaya-Gempol.
“Untuk jalan tol di luar Pulau Jawa yang telah menerapkan teknologi tilang elektronik ada di Jalan tol Bali Mandara,” sebut Kementerian PUPR.
Baca: Apa Itu Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)?