Tahap pertama tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional resmi diberlakukan sejak 23 Maret 2021 oleh Kepolisian RI.
Melalui ETLE, para pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas akan diberi tahu pelanggarannya melalui pesan elektronik atau diantar ke rumah.
Bagi pengendara yang ingin tahu kena tilang atau tidak, bisa mengeceknya sendiri. Caranya gampang, dengan memeriksa situs etle-pmj.info.
Mengutip pemberitaan media nasional, 25/3/2021, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan, “Laman etle-pmj.info sudah bisa di akses. Terkait bukti pelanggaran tetap akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan.”
Dalam situs tersebut, Polda Metro Jaya akan mengunggah foto dan video kendaraan yang dianggap melanggar lalu lintas.
Melalui situs itu juga, petugas dapat mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan untuk mengklarifikasi pelanggaran di jalan raya.
Nah, untuk cek tilang elektronik di Jakarta, ini langkahnya:
- Akses laman etle-pmj.info
- Masukan nomor pol, nomor mesin dan nomor rangka kendaraan
- Tekan Cek Data dan tunggu beberapa saat hingga hasilnya keluar
Setelah semua data dimasukan dengan benar, apabila ada pelanggaran maka akan keluar datanya. Namun bila tidak ada pelanggaran maka tulisannya Data Tidak Ditemukan atau Data No Available.
Bagi para pelanggar lalu-lintas, diberi waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi. Sesudah klarifikasi, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, disertai kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.
Baca: Apa Itu Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)?
Berikut cara pembayaran denda tilang ETLE, dikutip dari laman Ditlantas Polda Metro Jaya:
- Bagi pelangggar yang terekam CCTV, polisi akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia
- Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran
- Jenis pasal yang dilanggar
- Tenggang waktu konfirmasi
- Link serta kode referensi
- Lokasi dan waktu pelanggaran.
Jika sudah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan harus melakukan klarifikasi. Ada dua cara untuk melakukan klarifikasi, yakni online dan offline (manual).
Untuk cara online, bisa dengan mengunjungi situs www.ETLE-PMJ.info. Selanjutnya, ikut petunjuk yang ada.
Untuk cara manual, bisa dengan mengirimkan blanko konfirmasi ke posko ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Posko ETLE buka dari Senin-Sabtu. Dengan jadwal Senin – Jumat pukul 08.00 – 16.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00 – 14.00 WIB.
Baca: Hari Ini, Kapolri Luncurkan Tilang Elektronik Nasional