Indonesia siap untuk memasuki era smart society 5.0 sebagaimana yang diterapkan banyak negara. Konsep ini mengintegrasikan dunia maya dan fisik dalam berbagai penyelesaian masalah sosial.
“Paradigma baru dari perkembangan teknologi dan informasi ini telah melahirkan perubahan cara produksi, konsumsi, serta distribusi menjadi lebih murah dan efisien. Transformasi paradigma ini telah dilakukan para pelaku ekonomi di Indonesia. Pandemi COVID-19 adalah salah satu akselerator dari transformasi paradigma ini,” ujar Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga dalam siaran pers, 26/01/2023.
Menurutnya, beberapa bentuk transformasi yang sudah dilakukan seperti perubahan cara bertransaksi dalam perdagangan dengan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), digitalisasi pelaku usaha baik di pasar rakyat maupun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta inovasi dalam promosi.
Lebih lanjut, Jerry memaparkan bahwa era smart society 5.0 adalah konsep pembangunan masyarakat yang mendorong masyarakat menyeimbangkan antara kemajuan ekonomi dengan penyelesaian masalah sosial menggunakan sistem yang mengintegrasikan dunia maya dan fisik.
Pembangunan sumber daya manusia (SDM) di era smart society menjadi sangat penting dan menjadi modal dasar untuk menciptakan inovasi dalam meningkatkan daya saing dan menghadapi kompetisi pasar yang semakin ketat di masa depan.
Baca: Pembentukan Bursa Kripto Ditargetkan Paling Lambat Juni 2023
Upaya Kemendag Mengoptimalkan Potensi Ekonomi Digital Indonesia
Di era smart society, Kementerian Perdagangan fokus pada pengaturan, pembinaan, dan pemantauan kegiatan niaga elektronik (niaga-el/e–commerce), peningkatan ekspor melalui platform digital, perdagangan fisik aset kripto, digitalisasi pasar rakyat dan UMKM, sistem pemantauan dan pelaporan harga dan stok barang, serta negosiasi perdagangan digital.
Kementerian Perdagangan telah menginisiasi “Program Digitalisasi Pasar Rakyat” dengan target mempercepat digitalisasi di 1.000 pasar rakyat dan 1.000.000 UMKM.
Dalam rangka mendorong perkembangan pelaku ekonomi digital dalam negeri, Kementerian Perdagangan akan melakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 untuk mendorong level of playing field serta tetap menjaga pertumbuhan konsumsi produk dalam negeri.
Selain itu, pertumbuhan ekonomi digital Indonesia juga berdampak pada perdagangan aset digital. Saat ini aset kripto dikenal luas sebagai salah satu alat investasi.
Secara bertahap pengawasan perdagangan aset kripto akan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai pengaturan dalam Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Baca: SDM RI Harus Siap Hadapi Tantangan Industri 4.0 dan Society 5.0














