Para Menteri Koordinator Kabinet Indonesia Maju hadir dalam acara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Summit di Jakarta pada Senin (20/03/2023). Mereka memberikan arahan strategis terkait digitalisasi pada masing-masing bidang.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam arahannya mengatakan bahwa Indonesia telah memiliki pengalaman baik dalam digitalisasi dengan skala yang besar, yakni penggunaan aplikasi PeduliLindungi semasa pandemi Covid-19. Luhut juga berulang kali menyebut bahwa kerja digitalisasi harus dilakukan bersama-sama.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD yang diwakili oleh Deputi VII Arif Mustofa menyampaikan, pihaknya sedang mengoordinasi digitalisasi pelayanan di bidang Polhukam dari penanganan perkara terbaru hingga layanan kependudukan.
“Kemenko Polhukam memiliki tanggung jawab koordinasi teknis yang bertanggung jawab pada lima layanan digital yakni penanganan perkara tindak pidana terpadu berbasis teknologi informasi, layanan penerbitan SIM online, layanan informasi pemerintahan dan layanan infrastruktur SPBE, layanan infrastruktur aparatur negara, layanan pemerintah daerah serta data kependudukan,” ujar Mahfud.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Transformasi Birokrasi Aris Darmansyah Edisaputra menyampaikan, kementeriannya terus berfokus mengakselerasi sektor PMK, khususnya dengan digitalisasi.
Kolaborasi Komprehensif
Sementara itu, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Bambang Dwi Anggono juga menilai akselerasi transformasi digital tidak akan sukses tanpa adanya kolaborasi secara komprehensif antar-instansi. Oleh karena itu, SPBE menjadi kunci untuk mengefisienkan dan mengefektifkan kinerja pemerintah dalam melayani publik.
Direktur Bambang menekankan, jangan lagi kehadiran satu inovasi juga diikuti pembangunan satu aplikasi baru. Menurutnya, setiap kemeterian dan lembaga tidak perlu lagi membuat aplikasi atau inovasi yang sama.
Direktur LAIP Ditjen Aptika Kementerian Kominfo menyatakan, instansi pusat maupun pemda harus mengutamakan peningkatan efektivitas pemanfaatan aplikasi yang telah beroperasi. Bahkan, diperlukan adanya konsolidasi aplikasi menjadi platform digital terpadu, baik untuk kebutuhan internal pemerintah maupun eksternal guna pelayanan publik.
Mengenai konsolidasi layanan digital, ke depannya berbasis pada data kependudukan dengan skema ‘single sign on’ yang tak perlu banyak akun dan tak perlu unduh beragam aplikasi, yang kini dirintis lewat Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital.
Baca: Lembaga Administrasi Negara Jadi LPNK Terbaik di Indeks Penerapan SPBE 2022














