PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) bekerja sama dengan Korlantas Polri dalam pelayanan SIM secara online. Kerja sama ini merupakan salah satu upaya BNI untuk menjawab tantangan di masa pandemi Covid-19, terutama dalam peningkatan dan penerapan layanan secara digital kepada para nasabahnya, termasuk untuk Korlantas Polri. Bagi Korlantas, kerja sama ini juga untuk mendukung program prioritas Kapolri saat ini yaitu ‘Presisi’ yakni Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan.
“BNI juga telah siap dengan layanan digital untuk pembayaran PNBP SIM, dimana pemohon SIM bisa melakukan pembayaran PNBP SIM dengan virtual account (VA) BNI melalui berama chanel (ATM, MOBILE banking, teller) dan juga pembayaran bisa dilakukan dari channel bank lain,” ujar Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Sis Apik Wijayanto dalam siaran pers, 07/04/2021.
Sis Apik menegaskan penandatangan nota kesepahaman ini tidak hanya seremonial belaka, namun implementasi di lapanganlah menjadi hal yang terpenting. Pihaknya berharap, pelaksanaannya bisa sesuai dengan apa yang diinginkan.
Dalam penggunaan aplikasi SIM nasional ini, masyarakat cukup men-download aplikasi Sinar yang tersedia pada app store maupun play store. Aplikasi perpanjangan SIM untuk pengisian data secara online bisa dimana saja dan diharapkan memudahkan masyarakat.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menyampaikan, aplikasi Sinar ini berisi layanan perpanjangan SIM A dan SIM C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori SIM secara online, layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi e-ppsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi e-rikkes.
Dengan pelayanan SIM secara online, masyarakat kini tidak perlu bersusah payah datang ke kantor satpas atau simling. Bahkan, pengiriman SIM bisa melalui jasa dari PT Pos Indonesia ke alamat pemohon atau bisa mengambil sendiri di kantor satpas yang telah mereka pilih.
“Dalam hal pembayaran yang bekerjasama dengan BNI secara cashless, menunjukkan bahwa Polri mengusung digitalisasi layanan kepada masyarakat dengan lebih transparan dan modern,” ujar Kakorlantas.
Mengutip laman Korlantas Polri, begini cara perpanjangan SIM via Handphone:
Untuk mempermudah masyarakat dalam pembuatan dan perpanjang SIM kini dilakukan secara Online. Pembuatan dan perpanjang SIM online dari HP dimulai, ini tahapan dan langkahnya agar tidak bolak-balik satpas SIM.
Polri sudah memastikan pembuatan dan perpanjangan SIM online dilakukan lewat aplikasi.
Adapun aplikasi yang digunakan yaitu Sinar (SIM Nasional Presisi) yang berlaku nasional setelah dirilis Senin (12/4) lalu. Aplikasi Sinar tersedia dan bisa diunduh dari HP berbasis Android dan iOS.
Berikut langkah pembuatan SIM baru via aplikasi ponsel:
1. Download aplikasi
2. Registrasi (NIK)
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru
6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR Code
8. Pilih Satpas
9. Pilih jadwal ujian praktik
Sementara, berikut tahapan perpanjangan SIM online via aplikasi:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
Aplikasi SINAR diklaim memudahkan masyarakat karena proses pembuatan dan perpanjangan SIM melalui ponsel.
Layanan online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
Perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas.
Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik dengan catatan lolos atau memenuhi persyaratan saat registrasi online.
Baca: Inovasi TI di Korlantas Polri, Smart Management dan RasiRosa














